Musi Rawas, Sumatera Selatan – DPC LSM Lembaga Informasi Independen (LII) kembali menyoroti dugaan korupsi anggaran daerah di Kabupaten Musi Rawas. Ketua DPC LII, Rizal, mempertanyakan ketegasan penegak hukum atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan terkait perjalanan dinas Sekretariat DPRD Musi Rawas Tahun Anggaran 2023.
“Kenapa para oknum bisa begitu berani? Apakah hukum bisa dibeli, atau memang belum tersentuh hukum?” ujar Rizal dalam pernyataannya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Sumsel pada Lampiran 10, ditemukan dugaan markup dan pembayaran fiktif dalam perjalanan dinas dalam negeri di Sekretariat DPRD Musi Rawas. Nilai penyimpangan mencapai Rp18.167.950.210,00, angka yang mengejutkan publik dan menunjukkan kebocoran anggaran besar.
Rizal menyebut hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai proses hukum atas kasus ini. “Jika tidak ditindak, publik akan terus bertanya: siapa yang dilindungi? Siapa yang bermain di balik anggaran fiktif ini?” katanya.
Ketua DPC LII Musi Rawas ini menyampaikan keprihatinan atas dugaan praktik korupsi dalam perjalanan dinas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi apakah aparat penegak hukum telah melakukan penyelidikan atau penyidikan kasus ini. Oleh karena itu, Rizal mendesak penegak hukum bertindak sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum yang dijamin dalam Konstitusi NKRI.
“Kami berharap BPK, Kejaksaan, dan KPK segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini. Jangan sampai pembiaran terhadap anggaran publik menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah. Hukum harus ditegakkan agar tetap dipercaya masyarakat, jangan sampai hukum dipermainkan oleh oknum yang menguras keuangan negara jika tidak ada ketegasan dalam penindakannya,” pungkas Rizal.
(Erwin Kaperwil Sum-sel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








