Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Dalam rapat tersebut, Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan menjadi undang-undang.
Revisi ini dilakukan mengingat UU Nomor 34 Tahun 2004 belum pernah mengalami perubahan selama lebih dari dua dekade, sementara tantangan dan ancaman yang dihadapi TNI terus berkembang. Dengan adanya revisi ini, TNI diharapkan semakin responsif, adaptif, dan siap menghadapi perubahan lingkungan strategis, sekaligus memperkuat perannya dalam menjaga kedaulatan negara.
TNI Tetap Profesional dan Setia kepada Rakyat
Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa revisi ini tetap meneguhkan jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional.
“Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia dalam menjaga kedaulatan NKRI,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menekankan bahwa perubahan UU ini tetap menghormati supremasi sipil, demokrasi, dan hak asasi manusia.
“Perubahan ini tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Revisi ini akhirnya resmi ditetapkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, setelah melalui berbagai tahapan pembahasan. Regulasi baru ini diharapkan mampu memperkuat institusi TNI, menyesuaikan aturan dengan dinamika keamanan nasional, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi TNI ke depan.
Hadir dalam Rapat Paripurna
Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Pertahanan, para Wakil Ketua DPR RI, serta pejabat utama dari Kementerian Pertahanan dan TNI, termasuk Kasal, Kasau, dan Wakasad.
Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi
(Puspen TNI)