Medan – Nama Leo Albertus Sembiring kembali mencuat ke ruang publik. Pria yang tercatat sebagai residivis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini kini resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polrestabes Medan terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama.
Penetapan status buronan tersebut menegaskan bahwa Leo bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Berdasarkan catatan pengadilan, pada 2018 Leo pernah menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap istrinya, Cerita Tionia Boru Sihotang, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Perwakilan Pancur Batu).
Dalam persidangan yang digelar pada Maret 2018, terungkap fakta-fakta yang menggambarkan kekerasan sistematis dalam rumah tangga. Korban mengaku mengalami kekerasan fisik berulang sejak Maret 2016. Di hadapan majelis hakim, korban bersaksi sambil terisak, mengungkap trauma mendalam hingga ancaman pembunuhan yang pernah dilontarkan oleh Leo. Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum saat itu menuntut Leo dengan hukuman 10 bulan penjara.
Namun, riwayat pidana tersebut tidak menjadi yang terakhir.
Setelah sempat menghirup udara bebas, Leo kembali terjerat perkara pidana. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Kamis (5 Februari 2026), mengonfirmasi bahwa Leo ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang terjadi pada 23 September 2025 di Hotel Crystal, Medan.
“Leo Albertus Sembiring ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Saat ini satu tersangka telah diamankan dan ditahan, sementara tiga lainnya, termasuk Leo, berstatus DPO,” tegas Kombes Jean Calvijn.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa Leo memiliki peran aktif dalam insiden tersebut. Ia diduga terlibat langsung dalam pemitingan dan penarikan paksa terhadap korban, melakukan pengikatan terhadap dua korban, serta melakukan tindak kekerasan selama perjalanan menuju Polsek Pancur Batu.
Konferensi pers tersebut juga digelar untuk meluruskan polemik yang sempat viral di media sosial terkait narasi “korban menjadi tersangka”. Kepolisian menegaskan bahwa perkara ini terdiri dari tiga laporan pidana berbeda yang saling berkaitan, yakni pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam.
“Setiap laporan ditangani secara profesional, objektif, dan terpisah, berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang sah,” jelas Kapolrestabes Medan.
Lebih lanjut, kepolisian menegaskan bahwa status residivis yang melekat pada Leo Albertus Sembiring menjadi perhatian khusus dalam penanganan perkara ini. Polrestabes Medan memastikan proses pengejaran terhadap Leo dan para tersangka lainnya terus dilakukan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
(Tim)








