Atambua – Kunjungan reses anggota Komite I DPD RI dari dapil Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Paul Liyanto, ke Universitas Pertahanan (Unhan) Kabupaten Belu menuai sorotan. Pakar hukum, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai kegiatan tersebut berpotensi melenceng dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota Komite I DPD RI.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, anggaran reses yang bersumber dari APBN harus digunakan secara tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Ia menyoroti bahwa Komite I DPD RI memiliki fokus utama pada urusan pemerintahan daerah, hubungan pusat dan daerah, pemekaran wilayah, serta berbagai aspek lain terkait kebijakan daerah.
“Dalam menjalankan tugasnya, anggota Komite I DPD RI seharusnya tetap berada dalam lingkup kerja yang telah ditentukan. Reses di Unhan Kabupaten Belu bisa saja berpotensi menyimpang dari tupoksi yang ada,” ungkapnya pada Kamis (20/03/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan dana APBN harus diawasi dengan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Saya mengimbau seluruh pejabat negara agar tidak menyalahgunakan tugas dan wewenangnya demi kepentingan pribadi, apalagi menggunakan dana APBN di luar korelasi dan tupoksi yang seharusnya,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Sebagai informasi, Komite I DPD RI memiliki berbagai lingkup tugas yang meliputi pemerintahan daerah, politik, hukum, HAM, tata ruang, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah dan anggaran negara. Dengan demikian, setiap kegiatan reses yang dilakukan oleh anggotanya seharusnya tetap dalam koridor tersebut.
Kritik ini menjadi pengingat bagi para pejabat agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Red)