Jakarta – Seorang remaja bernama Justin Aristo Sutanto (26) didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 425 juta. Dana tersebut ia gunakan untuk bermain judi online serta membeli barang mewah bagi kekasihnya, Felina Desiana (27). Kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Ruang 9, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (25/3/2025).
Modus dan Tindak Kejahatan
Menurut keterangan orang tua korban di PN Jakarta Barat, Justin Aristo Sutanto menggunakan rekening ayahnya, Indra Heru Susanto (52), untuk menampung dana hasil kejahatannya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk berfoya-foya dan mendukung gaya hidup mewahnya.
Barang hasil kejahatan yang telah dikembalikan oleh Felina Desiana kepada pihak kejaksaan berupa uang tunai Rp 20 juta dan emas seberat 15 gram.
Korban Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas
Pihak korban meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberikan hukuman maksimal kepada Justin, mengingat tindakannya diduga telah berulang kali dilakukan.
“Kami berharap ada efek jera karena ternyata Justin sudah berulang kali melakukan penipuan dan penggelapan seperti ini,” ujar korban yang didampingi kuasa hukum dan orang tuanya di halaman PN Jakarta Barat.
Lebih lanjut, korban mengungkapkan bahwa setelah kasus ini mencuat, banyak korban lain yang melaporkan kejadian serupa yang dilakukan oleh Justin. Diperkirakan jumlah korban lebih dari 20 orang, dengan modus serupa, yaitu menggunakan rekening ayahnya sebagai alat transaksi.
Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 425 juta. Saat ini, ayah Justin, Indra Heru Susanto, serta mantan kekasihnya, Felina Desiana, bersama sejumlah saksi lainnya turut diperiksa dalam persidangan.
(Rom)