Lubuklinggau – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, Rabu (18/06/2025), mengalami keterlambatan hingga lebih dari dua jam. Hingga pukul 11.00 WIB, rapat belum juga dimulai, menimbulkan tanda tanya besar soal kedisiplinan para anggota dewan.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, keterlambatan ini menjadi sorotan karena agenda rapat mencakup dua hal penting, yaitu penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 serta pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut.
Kegiatan ini juga turut mengundang seluruh unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lurah, serta Forkopimda. Keterlambatan pelaksanaan rapat paripurna ini pun dinilai mengganggu efisiensi waktu dan produktivitas kinerja pemerintahan daerah.
Sejumlah pihak menyayangkan kondisi ini, mengingat sebagai wakil rakyat, anggota DPRD seharusnya menjadi teladan dalam hal kedisiplinan dan tanggung jawab. Keterlambatan dalam forum resmi pemerintahan memberikan kesan kurangnya komitmen terhadap tugas yang diemban.
“Disiplin waktu adalah bentuk tanggung jawab terhadap amanah publik. Jika rapat resmi saja molor tanpa alasan jelas, bagaimana masyarakat bisa percaya pada kinerja wakil rakyat?” ujar salah satu undangan yang enggan disebutkan namanya.
Kejadian ini diharapkan menjadi evaluasi bersama agar ke depan, kinerja lembaga legislatif lebih profesional dan tepat waktu dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau & Musi Rawas Utara)








