MEDAN – SUMATERA UTARA — Rapat pertemuan terkait polemik relokasi Masjid Al Ikhlas Dusun VIII Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berlangsung sejuk, tertib, dan kondusif. Pertemuan yang digelar pada Senin (29/12/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Camat Percut Sei Tuan, A. Ftriyan Sukri, S.STP, M.Si, sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam merawat ketenteraman umat dan memastikan persoalan diselesaikan melalui musyawarah mufakat.
Dalam arahannya, Camat A. Ftriyan Sukri menegaskan bahwa pemerintah kecamatan sejak awal telah memonitor dinamika yang berkembang terkait Masjid Al Ikhlas. Kecamatan berperan aktif mengawal setiap kebijakan yang lahir dari hasil kesepakatan Badan Kemakmuran Masjid (BKM), jamaah, serta masyarakat sekitar.
“Pemerintah hadir sebagai fasilitator agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu keharmonisan sosial dan ukhuwah umat,” tegas Camat Percut Sei Tuan.
Dihadiri Lintas Lembaga dan Tokoh Strategis
Rapat mediasi ini dihadiri berbagai unsur lintas lembaga dan tokoh strategis, di antaranya Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang Ustaz Kaya Hasibuan, Ketua BWI Kabupaten Deli Serdang, Ketua DMI Kabupaten Deli Serdang H. Sulaiman Hasibuan, Ketua BKM Masjid Al Ikhlas Ir. Surachman, Danramil 13 Percut Sei Tuan Mayor Fitriadi, Kepala Desa Medan Estate Anwar Sadat, Kepala Desa Sampali Ruslan, Ketua BPD Medan Estate, tokoh masyarakat dan tokoh agama Dusun VIII Medan Estate, Anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah, SH, unsur aparat keamanan, serta perwakilan Aliansi Kelaskaran Islam.
Turut hadir Ketua Umum BP FORMI Azhari, Panglima FUI Sumut Saiin, serta Panglima LPI/FPI Sumut A. Effendi Bangun.
Seluruh peserta rapat diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan pendapat. Seluruh pernyataan tersebut dicatat secara resmi dan dituangkan dalam notulen rapat sebagai bagian dari dokumen hasil mediasi.
Kondisi Faktual Masjid Lama
Ketua BKM Masjid Al Ikhlas, Ir. Surachman, yang telah mengemban amanah kepengurusan selama kurang lebih 15 tahun, memaparkan kondisi faktual masjid lama yang menjadi dasar keputusan relokasi.
“Masjid lama sudah tidak lagi berfungsi secara optimal. Jamaah tidak ada, operasional tidak berjalan, tidak memiliki alas hak yang jelas, tidak terdaftar di Badan Wakaf, serta terkendala pembiayaan operasional,” jelasnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan masjid lama tidak lagi dapat menjalankan fungsinya secara maksimal sebagai pusat ibadah dan aktivitas keumatan.
DPRD Deli Serdang: Selesaikan dengan Bijak dan Bermartabat
Anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah, SH, yang juga merupakan tokoh masyarakat Percut Sei Tuan dan Penasehat Ormas Islam BP FORMI, menyampaikan bahwa keterlibatannya berangkat dari ikatan emosional dan sejarah dengan Masjid Al Ikhlas sejak masa kecil.
Ia mengenang almarhum ayahnya yang pernah bertugas di Kantor Camat dan terlibat dalam proses pembangunan awal masjid.
“Kehadiran saya adalah bentuk tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat di daerah pemilihan saya, agar persoalan ini diselesaikan secara bijak, bermartabat, dan tanpa kegaduhan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ormas Islam Ajak Jaga Ukhuwah
Ketua Umum BP FORMI, Azhari, yang mewakili Aliansi Ormas-Ormas Islam Kelaskaran Sumatera Utara, mengajak seluruh elemen umat untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, menghindari provokasi, serta tidak membangun narasi yang tidak utuh.
“Perbedaan pandangan harus disikapi dengan tabayun dan dialog yang santun,” ujarnya.
Azhari menegaskan bahwa sejak awal keterlibatan pihaknya pada April 2025, tidak ada kepentingan lain selain menjaga masjid dari potensi penggusuran dan memastikan ketenangan umat tetap terjaga.
Seiring perkembangan situasi dan lahirnya kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh BKM, jamaah, warga Dusun VIII, unsur Muspika, pemerintah desa, MUI, serta KUA Percut Sei Tuan—yang prosesnya dipimpin langsung oleh H. Rakhmadsyah pada Juli 2025—pihaknya menyatakan menghormati dan menerima keputusan tersebut sebagai hasil musyawarah bersama.
MUI Tegaskan Dasar Syariat
Di akhir rapat, Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang Ustaz Kaya Hasibuan menegaskan bahwa hasil mediasi mengacu pada Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 tentang Status Tanah yang di atasnya Berdiri Bangunan Masjid.
“Sepanjang relokasi dilakukan atas dasar kemaslahatan umat dan tidak menyalahi ketentuan syariat, maka relokasi masjid dibenarkan secara agama,” tegasnya.
Kesepakatan Relokasi Demi Kemaslahatan
Berdasarkan pembahasan bersama, forum mediasi menyepakati bahwa relokasi Masjid Al Ikhlas Dusun VIII Desa Medan Estate tetap dilaksanakan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih besar, mengingat masjid lama tidak memiliki alas hak yang jelas, tidak terdaftar sebagai tanah wakaf, tidak lagi memiliki jamaah aktif, serta mengalami kendala operasional dan pembiayaan.
Sebaliknya, masjid baru yang dibangun oleh pihak pengembang telah mencapai sekitar 95 persen progres pembangunan dan siap dioperasionalkan. Masjid tersebut dilengkapi sarana pendidikan madrasah, memiliki nilai investasi miliaran rupiah—dari rencana awal Rp2,1 miliar menjadi sekitar Rp3,1 miliar, serta memiliki alas hak tanah yang jelas dan akan diproses sertifikasi wakafnya secara resmi oleh BKM.
Dalam rapat juga dicatat bahwa pihak-pihak yang menyatakan keberatan tidak menghadiri forum mediasi, meskipun undangan telah disampaikan secara resmi.
Melalui mediasi ini, seluruh unsur Forkopimcam Percut Sei Tuan, MUI, BWI, DMI, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta aliansi ormas Islam Sumatera Utara berharap persoalan relokasi Masjid Al Ikhlas dapat disudahi secara arif dan bijaksana demi menjaga persatuan, ketenteraman, dan keharmonisan umat.
(Red)








