Mojokerto – Aksi penghadangan terhadap pengemudi mobil Toyota Avanza tahun 2008 bernopol AE 1101 EV warna silver yang dikendarai Ebit Widiantoro (44), kini berlanjut ke jalur hukum setelah upaya mediasi di Polres Mojokerto gagal.
Ebit Widiantoro secara resmi melaporkan para terduga pelaku ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto pada Sabtu, 20 April 2025. Laporan diterima petugas dengan nomor LPM/123/Satreskrim/IV/2025/SPKT/Polres Mojokerto.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi pada Sabtu, 12 April 2025, di sekitar SPBU Mertex, Bypass Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Saat kejadian, Ebit bersama keluarganya dalam satu mobil dalam perjalanan dari Nganjuk menuju Juanda, Sidoarjo.
Saat melintas di Bypass Mojoanyar, tiga mobil menghadang mobil korban secara paksa. Sekitar 10 orang turun dan menghampiri korban sambil menunjukkan selembar kertas, serta membentak-bentak agar korban keluar dari mobil. Karena takut, korban tidak keluar dan berusaha mencari celah untuk melanjutkan perjalanan.
Korban lalu berhenti di Pos Lantas Mertex dan meminta perlindungan. Namun, kelompok tersebut tetap mengejar hingga ke pos. Salah satu dari mereka membuka kap mobil tanpa izin, dan saat korban merekam kejadian, ponselnya direbut dan rekamannya dihapus.
Korban akhirnya masuk ke dalam pos polisi. Petugas Satlantas membawa korban dan para pelaku ke Polres Mojokerto untuk mediasi. Namun, mediasi tidak berhasil sehingga korban memilih melapor secara resmi.
Dalam laporan tersebut, korban didampingi oleh kuasa hukumnya yang menyerahkan proses hukum kepada Satreskrim Polres Mojokerto agar para pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Redho