Surabaya – Keputusan mengejutkan dari Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Paulus Andy Mursalim menuai sorotan publik. Pengamat hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan dan patut diduga sarat praktik jual beli hukum.
“Vonis bebas bagi koruptor jelas sangat memprihatinkan. Dari hukuman berat di pengadilan negeri bisa berubah jadi bebas murni di tingkat banding, ini mencerminkan ada sesuatu yang tidak beres. Ini bukan lagi soal penegakan hukum, tapi soal moral dan keadilan bangsa,” tegas Dr. Didi Sungkono kepada wartawan di Surabaya, Rabu (22/10/2025).
Didi menyebut putusan tersebut bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menjadi penyakit kronis bangsa. Ia menegaskan bahwa majelis hakim yang memutus bebas harus dievaluasi secara menyeluruh.
“Harus ada pemeriksaan mendalam terhadap hakim yang memutus perkara ini. Negara tidak boleh diam saat hukum dijadikan alat transaksi. Korupsi itu kejahatan luar biasa, bukan kejahatan yang pantas diampuni dengan begitu mudah,” ujarnya.
Didi menambahkan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 seharusnya diterapkan secara tegas, bukan malah diabaikan.
“Undang-undangnya sudah jelas. Pelaku korupsi merugikan negara, merampas hak masyarakat, dan mematikan masa depan anak bangsa. Harusnya hukum diperberat, bukan dibebaskan,” tegasnya.
Ia juga mendorong kejaksaan agar segera menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, agar pelaku tidak sempat melarikan diri ke luar negeri.
“Rakyat akan mendukung penuh langkah hukum tegas terhadap para koruptor. Jangan biarkan keadilan diperjualbelikan,” kata Didi yang juga dosen hukum di Surabaya ini.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Paulus Andy Mursalim pada 3 September 2025. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, Paulus juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp31,47 miliar.
Namun, majelis hakim PT Pontianak yang diketuai Pransis Sinaga dengan anggota Tri Andita Juristiawati dan Dwi Jaka Susanta, dalam putusan bandingnya membatalkan seluruh vonis PN Pontianak. Hakim menyatakan Paulus tidak terbukti bersalah dan memerintahkan agar ia segera dibebaskan serta seluruh asetnya dikembalikan.
Putusan ini menimbulkan gelombang protes dan kecurigaan publik. Banyak pihak menilai adanya kejanggalan serius dan dugaan kuat praktik tidak sehat di balik meja hijau
“Vonis bebas ini seperti tamparan keras bagi penegakan hukum. Dari hukuman berat menjadi bebas murni — publik berhak curiga ada permainan di balik putusan ini,” kata Didi Sungkono.
Masyarakat kini menunggu langkah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk turun tangan memeriksa integritas majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Jika dugaan jual beli hukum ini benar, maka itu bukan hanya pelanggaran etika, tapi penghianatan terhadap keadilan dan bangsa. Hakim seperti ini harus dicopot,” tegas Didi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan bukan untuk diperjualbelikan, dan hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu.
(Red)







