Makassar – Kasus dugaan kriminalisasi hukum terhadap warga Makassar bernama Ishak Hamzah kini menyita perhatian publik. Ia menilai konsep Presisi Polri yang seharusnya menjamin keadilan dan transparansi justru tidak berjalan di lapangan.
Ishak baru saja bebas setelah menjalani penahanan selama 58 hari di Rutan Polrestabes Makassar, terkait laporan dugaan penyerobotan lahan berdasarkan Pasal 167 KUHP serta tambahan pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen. Menurutnya, seluruh proses hukum tersebut sarat kejanggalan dan tekanan dari oknum penyidik.
“Saya hanya mempertahankan tanah warisan keluarga, tapi malah dijadikan tersangka dan ditahan hampir dua bulan. Ini bukan penegakan hukum, tapi penindasan terhadap rakyat kecil,” ujar Ishak di Makassar, Senin (20/10/2025).
Sengketa lahan yang menyeret Ishak sudah berlangsung sejak 2011, bermula dari upaya sejumlah pihak yang diduga ingin menguasai lahan keluarga di Kelurahan Barombong, Kota Makassar. Ia menyebut, laporan terhadap dirinya terus berdatangan hingga akhirnya diproses oleh kepolisian atas laporan seorang perempuan berinisial Hj. WSR.
Ishak menilai dasar hukum yang digunakan penyidik sangat lemah dan tidak objektif. Dua alat bukti yang dijadikan dasar, yakni buku F salinan dan patok tanah miliknya sendiri, dinilai tidak sah.
“Buku F yang dijadikan bukti itu hanya salinan, bukan dokumen asli, dan tidak ada satu pun pejabat yang menjamin keasliannya. Bahkan patok dan pos penjagaan di tanah kami sendiri dijadikan bukti penyerobotan. Ini sangat tidak masuk akal,” tegasnya.
Merasa diperlakukan tidak adil, Ishak bersama kuasa hukumnya melapor ke Bidang Propam Polda Sulsel. Namun, setelah laporan itu, justru muncul tambahan pasal baru tentang pemalsuan dokumen.
“Kami sudah lapor ke Propam agar ada keadilan, tapi malah ditambah pasal baru. Ini jelas bentuk kriminalisasi,” ujarnya.
Kuasa hukum Ishak, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., menilai kasus ini penuh kejanggalan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Ia menyebut penyidik tidak bisa menjadikan buku F salinan sebagai alat bukti utama karena tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kalau bicara hukum agraria, pembuktian kepemilikan tanah tidak bisa hanya berdasarkan buku F salinan. Apalagi lahan itu telah dikuasai keluarga Ishak secara turun-temurun,” jelas Maria.
Maria menambahkan, penambahan pasal baru setelah pelaporan ke Propam menunjukkan adanya pola intimidasi terhadap korban. Ia juga mengungkapkan bahwa ada empat laporan milik Ishak Hamzah yang hingga kini tidak pernah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami berharap Polda Sulsel menunjukkan ketegasan dan profesionalisme. Jangan biarkan laporan masyarakat kecil berakhir tanpa kejelasan,” tegasnya.
Maria dan kliennya kembali mendatangi Subdit Wabprof Polda Sulsel pada Selasa (21/10/2025) untuk menanyakan perkembangan hasil penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah memenangkan sidang praperadilan. Mereka juga menuntut agar oknum yang melanggar kode etik dijatuhi sanksi tegas sesuai PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Kemenangan Ishak Hamzah dalam praperadilan serta terbitnya SP3 atas perkaranya menjadi bukti kuat bahwa dirinya adalah korban kriminalisasi hukum. Namun, publik kini menunggu langkah tegas Polda Sulsel untuk menindak oknum yang diduga melanggar prinsip keadilan dan profesionalisme.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Presisi Polri di Sulawesi Selatan — apakah mampu menegakkan hukum dengan hati nurani, atau justru membiarkan ketidakadilan terus berulang.
“Kalau hukum tidak bisa melindungi rakyat kecil, untuk siapa hukum itu dibuat?” tutup Ishak dengan mata berkaca-kaca.
TIM RED








