Denpasar, 4 Mei 2026 – Komitmen pemberantasan korupsi terus diperkuat. Polresta Denpasar menerima kunjungan Tim Puslitbang Polri dalam rangka penelitian dan supervisi tindak pidana korupsi (Tipidkor), Senin (4/5/2026), di Rupatama Polresta Denpasar.
Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Kapuslitbang Polri, Ruddi Setiawan, didampingi Ketua Tim Ida Bagus Made beserta rombongan. Kehadiran tim disambut jajaran Polda Bali dan para kapolres wilayah, termasuk Kapolresta Denpasar Leonardo David Simatupang.
Dalam sambutannya, Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak sistemik terhadap perekonomian negara, menghambat pembangunan, serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Penguatan fungsi Tipidkor harus bertumpu pada tiga pilar utama, yakni peningkatan kualitas SDM, pemanfaatan teknologi, serta keberanian moral setiap personel,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergitas lintas sektor, termasuk kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan stakeholder terkait, guna memastikan penanganan perkara berjalan cepat, tepat, dan akuntabel. Tak kalah penting, Polri juga berperan aktif dalam mengawal program prioritas nasional seperti Program Makan Bergizi Gratis agar bebas dari praktik penyimpangan.
Sementara itu, Kapuslitbang Polri Ruddi Setiawan menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas dan profesionalisme personel di bidang Tipidkor. Ia mengakui masih terdapat keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki spesialisasi dalam penanganan korupsi.
“Kegiatan ini bukan sekadar evaluasi, tetapi juga menghasilkan data strategis yang akan diolah menjadi rekomendasi kebijakan dalam mendukung pemberantasan korupsi serta menyukseskan visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Lebih lanjut, tim Puslitbang memaparkan hasil penelitian bertajuk Optimalisasi Pelaksanaan Fungsi Pemberantasan Tipikor di Kewilayahan. Kajian tersebut mengungkap bahwa modus korupsi kian kompleks, mulai dari penggunaan perusahaan fiktif hingga manipulasi dokumen elektronik, sehingga menuntut pendekatan yang adaptif dan komprehensif.
Penelitian dilakukan dengan metode campuran (mixed method), menggabungkan data kualitatif dan kuantitatif, termasuk kuesioner yang melibatkan personel Ditreskrimsus dan Satreskrim. Hasilnya diharapkan mampu melahirkan model kelembagaan yang lebih efektif dan efisien dalam penanganan perkara korupsi di daerah.
Melalui kegiatan ini, Polri diharapkan semakin optimal dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi, baik melalui langkah preventif maupun represif, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.
(Redaksi)








