Lubuk Linggau – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan seluruh daerah di Indonesia untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu dalam rangka menangani premanisme dan ormas yang mengganggu keamanan serta iklim investasi. Instruksi ini disampaikan dalam rapat evaluasi yang digelar secara virtual, Kamis (15/5/2025).
Rapat dipimpin oleh Plh Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Abdul Gafur, S.STP, M.Si. Di Lubuk Linggau, kegiatan ini diikuti oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, H Kamaludin dari Command Center Kantor Wali Kota.
Menurut Abdul Gafur, pembentukan Satgas Terpadu merupakan perintah langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto dan Menko Polkam Budi Gunawan. Satgas ini dibentuk sebagai langkah tegas untuk menangani gangguan dari ormas dan premanisme yang berpotensi menghambat ketertiban umum dan dunia usaha.
“Satgas Terpadu harus aktif dalam menjalankan fungsi deteksi dini, pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum. Daerah juga diminta memberikan sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan status hukum bagi ormas bermasalah,” tegasnya.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Kesbangpol Lubuk Linggau Henny Fitrianty, Kepala Disperindag Medhioline Sapta Windu, serta perwakilan dari berbagai instansi dan Badan Kesbangpol se-Indonesia.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








