LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN – Puskesmas Sidorejo Kota Lubuklinggau akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait viralnya pemberhentian seorang tenaga kesehatan (nakes) bernama Silvia Pasmasari, yang sebelumnya mengaku diberhentikan secara sepihak dan digantikan oleh sepupu Kepala Puskesmas.
Kepala Puskesmas Sidorejo, Devi Marlena, didampingi staf AR Prabowo, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar, menyesatkan, dan tidak berdasar fakta.
“Saya tegaskan, saya tidak memiliki hubungan keluarga dalam bentuk apa pun dengan tenaga kesehatan yang saat ini bekerja di Puskesmas Sidorejo,” ujar Devi Marlena kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Devi menjelaskan bahwa Silvia Pasmasari memang pernah bekerja sebagai perawat Unit Gawat Darurat (UGD) di Puskesmas Sidorejo sejak tahun 2022 hingga 2025. Namun, status kepegawaian yang bersangkutan bukan tenaga honorer, melainkan pegawai kontrak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menurutnya, sistem kepegawaian BLUD menggunakan perjanjian kerja tahunan selama 12 bulan yang dievaluasi dan diperbarui setiap tahun berdasarkan kinerja serta kepatuhan terhadap kontrak kerja.
“Yang perlu digarisbawahi, yang bersangkutan adalah pegawai kontrak BLUD, bukan honorer. Kontrak kerja dilakukan setiap tahun dan memiliki ketentuan yang wajib dipatuhi,” jelas Devi.
Lebih lanjut, Devi mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 kontrak kerja Silvia tidak diperpanjang karena adanya pelanggaran berat terhadap perjanjian kerja. Salah satu pelanggaran utama adalah meninggalkan tugas tanpa izin dalam kurun waktu cukup lama.
“Yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin sejak 7 hingga 29 September 2025,” ungkapnya.
Pihak Puskesmas, kata Devi, telah melakukan berbagai upaya persuasif dan administratif untuk mencari keberadaan Silvia. Mulai dari menghubungi melalui telepon, mendatangi langsung ke rumah, hingga melakukan pencarian hingga larut malam, namun tidak membuahkan hasil.
Upaya pencarian tersebut dilakukan karena adanya pendataan R4 yang harus dipenuhi sebagai bagian dari administrasi dan tanggung jawab kelembagaan.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Pasar Satelit, namun setelah dicek langsung ke lokasi, tempat tersebut dalam keadaan kosong,” tambahnya.
Dengan klarifikasi ini, pihak Puskesmas Sidorejo menegaskan bahwa tidak ada unsur nepotisme, pemberhentian sepihak, maupun pelanggaran prosedur dalam tidak diperpanjangnya kontrak Silvia Pasmasari. Seluruh keputusan diambil berdasarkan aturan, kontrak kerja, dan mekanisme yang berlaku di lingkungan BLUD.
(Erwin / Kaperwil Sumsel – Lubuklinggau, Musi Rawas, Muratara)







