Sumatera Utara, Tapanuli Utara – Ibu korban dugaan pelecehan seksual terhadap balita berusia 4,5 tahun mendatangi Markas Polres Tapanuli Utara pada Senin (2/6/2025), didampingi oleh tim hukum dari Dalihan Natolu Law Firm serta puluhan tokoh masyarakat Suku Batak dari Punguan Sonakmalela Toba.
Kehadiran Punguan Sonakmalela Toba sebagai keluarga besar korban sekaligus sebagai pengawal proses hukum ini dilakukan lantaran proses penanganan kasus yang dinilai lambat. Ibu korban yang juga bagian dari boru Sonakmalela ini mendapat dukungan penuh agar kasus pelecehan yang dialami keponakan mereka dapat segera dituntaskan.
Tengku Pardede, perwakilan tokoh Suku Batak Punguan Sonakmalela Toba dan Ketua Umum Rajasonakmalela Toba, meminta Kapolres Tapanuli Utara untuk tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak pelaku. Terduga pelaku SS adalah ASN dan Kepala Sekolah SD di Siborong-borong yang tindakannya dianggap merusak nama baik tenaga pendidik.
“Seorang pendidik seharusnya menjadi contoh baik, bukan pelaku kriminal seksual. Kami minta Polres Taput tegas menindak pelaku pelecehan seksual, apalagi korban adalah balita berkebutuhan khusus,” ujar Tengku Pardede kepada media.
Kuasa hukum korban dari Dalihan Natolu Law Firm menyatakan keyakinannya terhadap profesionalisme Polri dalam mengungkap kasus ini. Meskipun proses penyidikan terkesan lambat, mereka menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menjelaskan alasan dan berkomitmen melanjutkan kasus ini ke tahap selanjutnya.
Para kuasa hukum Daniel Simangunsong, SH, MH, Bonar Sihombing, SH, dan Ayub Imanuel Pandia, SH menegaskan bahwa alat bukti seperti hasil visum, keterangan saksi, dan keterangan korban yang diperoleh sudah cukup untuk mendukung penyidikan.
“Keterangan anak korban sudah jelas menunjukkan siapa pelaku dan bagaimana perbuatan itu terjadi. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti ini sudah cukup untuk naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” ungkap Daniel.
Mereka juga mengapresiasi upaya Polres Tapanuli Utara yang sudah memberikan perhatian serius dan berjanji kasus ini akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan.
Tokoh masyarakat Liber Marpaung dan Theresia Pardede juga menuntut transparansi penuh dari Polres Taput agar motif dan fakta perkara ini bisa terungkap terang-benderang.
Aktivis Perlindungan Anak Tapanuli Utara, Fendiv Januar Lumbantobing, menekankan pentingnya penuntasan kasus sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan, jika pelaku anak-anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia juga mengingatkan peran penting Pemerintah Kabupaten dalam mendampingi dan merehabilitasi korban.
Kapolres Tapanuli Utara, AKP Arifin Purba, SH, MH, saat dihubungi mengonfirmasi bahwa pihaknya serius melakukan penyelidikan secara intensif dan sedang mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi-saksi.
“Kami memberikan perhatian serius untuk mengungkap kasus ini. Proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti saat ini masih berjalan,” tutup AKP Arifin Purba.
Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat Batak khususnya Punguan Sonakmalela Toba, yang terus mengawal dan berharap agar keadilan segera ditegakkan demi perlindungan anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
(Tim)








