Lubuklinggau – Miris, sekitar 60 karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap, Kota Lubuklinggau, terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H. Bahkan, mereka juga belum menerima gaji sejak Januari hingga Maret 2025.
Salah satu karyawan PDAM mengungkapkan bahwa THR tahun 2024 pun tidak dibayarkan, dan hingga kini belum ada kepastian dari manajemen terkait hak mereka.
“Tahun lalu kami tidak mendapat THR. Sekarang, sudah tiga bulan gaji kami juga belum dibayar. Kami berharap Wali Kota Lubuklinggau segera memberikan solusi, sesuai janji beliau yang berpihak kepada masyarakat kecil,” ujarnya dengan penuh harap.
Menanggapi persoalan ini, Ferry Isrop, mahasiswa semester akhir Prodi Hukum Tata Negara (HTN) Bumi Silampari, menegaskan bahwa pemberian THR adalah hak pekerja sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan diperkuat dalam UU Ketenagakerjaan serta Perppu Cipta Kerja yang disahkan pada 21 Maret 2023.
“PDAM Tirta Bukit Sulap ini adalah perusahaan daerah yang seharusnya berada di bawah pengawasan pemerintah. Wali Kota harus memastikan hak karyawan dipenuhi. Ada apa dengan perusahaan ini, terutama dengan kinerja Direktur Utama?” tegas Ferry.
Kondisi ini menjadi perhatian serius, terutama menjelang Lebaran, di mana karyawan membutuhkan kepastian finansial. Wali Kota Lubuklinggau diharapkan segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)