Medan – Manajemen PT Tri Bhala Chakti (TBC) membantah keras tudingan terkait dugaan penahanan ijazah dan pemotongan gaji yang dialami Mutiara Febrina Dewi, eks pekerja Toko GMT di Medan, Selasa (6/5/2025).
Dalam klarifikasinya, PT TBC menegaskan bahwa mereka tidak pernah memiliki hubungan kerja sama atau keterlibatan apa pun dengan Toko GMT, termasuk dalam hal perekrutan maupun pengelolaan tenaga kerja.
“Kami tidak pernah bekerja sama dengan Toko GMT, apalagi melakukan penahanan ijazah atau pemotongan gaji sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” tegas perwakilan Manajemen PT Tri Bhala Chakti.
Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan logistik ini menyatakan bahwa seluruh proses perekrutan dan penggajian dilakukan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan, termasuk standar UMK Medan.
“Jika ada oknum yang mengatasnamakan kami lalu melakukan pungutan tidak sah, itu bukan tanggung jawab kami. Kami siap mendukung proses hukum dan menindak tegas jika ada pelanggaran,” lanjut pernyataan resmi.
Menanggapi kabar yang mengaitkan PT TBC dengan PT Indo Woven Pack dalam dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, pihak manajemen menyebut informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Sebelumnya, Mutiara Febrina Dewi mengaku ijazahnya ditahan dan gaji bulan Oktober 2024 belum dibayar selama bekerja di Toko GMT sejak Februari 2023. Kasus ini juga telah menarik perhatian Disnaker Medan dan Disnaker Provinsi Sumut.
Direktur PT TBC, Muhammad Rizki, menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan aparat dan media untuk meluruskan informasi yang keliru. Ia juga menunjukkan surat pernyataan dari para pekerja yang menyatakan tidak ada praktik pungli maupun pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
“Kami harap klarifikasi ini memberikan informasi yang berimbang. PT Tri Bhala Chakti menjunjung tinggi etika dan hukum dalam ketenagakerjaan,” tutup manajemen.
(Tim)








