Empat Lawang – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Empat Lawang kembali menggelar rapat pleno terbuka untuk melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024. Pengundian ini dilaksanakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berlangsung di halaman kantor KPUD Empat Lawang, Minggu (23/03/2025).
Acara ini dihadiri oleh partai pengusung dari masing-masing pasangan calon serta jajaran penyelenggara pemilu. Ketua KPUD Empat Lawang, Eskan Budiman, menyampaikan bahwa tahapan pengundian nomor urut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hari ini kita telah melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Eskan Budiman.
Ia menjelaskan bahwa setelah penetapan ini, setiap pasangan calon berhak menggunakan nomor urut mereka dalam berbagai kegiatan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang.
“Maka dengan telah ditetapkannya tadi sesuai dengan SK yang kami bacakan, mulai hari ini mereka sudah berhak menggunakan nomor urut masing-masing dalam kegiatan terkait dengan PSU,” jelasnya.
Dalam hasil pengundian yang dilakukan KPUD, pasangan Joncik Muhammad dan Arifai kembali mendapatkan nomor urut 02, sementara pasangan Budi Antoni dan Henny Verawati mendapat nomor urut 01, yang sebelumnya merupakan nomor tabung kosong.
Dengan hasil ini, masing-masing pasangan calon dapat mulai melakukan sosialisasi dan kampanye sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPUD Empat Lawang.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







