Medan – Pengadilan Tinggi (PT) Medan membebaskan Selamet, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit di Bank Sumut Cabang Serdang Bedagai. Dalam putusan Nomor 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dibacakan pada 28 April 2025, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun perbuatan Selamet terbukti, namun tidak termasuk kategori tindak pidana korupsi.
Putusan ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tipikor Medan sebelumnya (Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn), dengan amar putusan antara lain: membatalkan vonis Tipikor Medan, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti namun bukan tindak pidana, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-haknya, serta memerintahkan pembebasan seketika.
Selamet sendiri sempat ditahan sejak 9 Desember 2024 hingga awal Mei 2025. Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), muncul harapan agar dua terdakwa lain dalam perkara serupa, yakni Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, turut memperoleh keadilan.
“Kalau debitur dibebaskan karena tidak memenuhi unsur pidana, mengapa pejabat bank tetap dihukum? Ini sangat tidak logis dan jelas tidak adil,” kata pemerhati hukum Aji Lingga, SH di Medan, Senin (21/7/2025).
Tak Penuhi Unsur Korupsi
Putusan PT Medan menekankan bahwa pelanggaran administratif dalam proses pengajuan kredit tidak serta-merta menjadi tindak pidana korupsi, terlebih jika tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) maupun kerugian negara yang nyata.
Menurut Aji, kredit bermasalah semestinya diselesaikan secara perdata, bukan pidana. Ia juga menegaskan bahwa dalam perkara ini, pengajuan kredit dilakukan sesuai prosedur dan disertai jaminan.
“Kalau kredit macet dianggap pidana, maka fungsi intermediasi bank akan terganggu. Ini preseden buruk,” ucap Aji.
Kekhawatiran Dunia Perbankan
Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan profesional perbankan. Jika kredit bermasalah langsung dibawa ke ranah pidana, maka akan membuat pejabat bank enggan mengambil keputusan penyaluran kredit yang justru sangat dibutuhkan masyarakat.
“Banyak yang akhirnya takut menyalurkan kredit, padahal keberanian mengambil risiko adalah bagian dari tugas mereka,” kata Aji.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat juga akan ragu mengakses kredit, terutama dari bank milik pemerintah seperti Bank Sumut, jika ada risiko pidana dalam kredit macet.
Asas Keadilan Harus Ditegakkan
Putusan pembebasan terhadap Selamet dijadikan rujukan kuat bagi pendukung Tengku Ade dan Zainur Rusdi untuk mendesak pembebasan keduanya.
“Jika debitur dinyatakan bebas karena ini perkara perdata, maka pejabat bank juga semestinya mendapat perlakuan yang sama. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegas Aji.
Dukungan terhadap Tengku Ade pun terus mengalir. Rekan-rekannya di perbankan berencana melakukan audiensi dengan sejumlah tokoh daerah untuk menyuarakan keadilan.
Sidang terhadap Tengku Ade dan Zainur Rusdi akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi.
(Tim)








