Banyuwangi — Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, angkat bicara dan mengecam derasnya protes netizen terhadap video edukasi yang ia sampaikan terkait kronologi seorang pasien yang tidak dapat memanfaatkan BPJS PBI saat menjalani persalinan secara operasi sesar.
Dalam pernyataannya, Sugiarto menegaskan bahwa video tersebut dibuat bukan untuk menyalahkan rumah sakit maupun tenaga kesehatan, melainkan sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah agar memahami prosedur dan hak mereka sebagai peserta BPJS, terutama dalam kondisi darurat.
Kronologi yang Disorot
Sugiarto menceritakan kembali kronologi yang menjadi polemik:
- Pasien masuk rumah sakit sekitar pukul 16.00 WIB.
- Kondisi pasien semakin memburuk hingga pukul 05.00 WIB, lebih dari 12 jam menahan sakit dan tidak lagi mampu berdiri.
- Karena situasi darurat tersebut, keluarga meminta dilakukan operasi sesar.
- Namun, karena operasi bukan atas rekomendasi dokter, rujukan BPJS PBI tidak dapat digunakan dan biaya menjadi tanggungan pribadi.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan rumah sakit. Kami hanya ingin masyarakat paham bahwa penggunaan BPJS ada prosedurnya, dan ketika kondisi kritis terjadi, sering kali mereka tidak mengetahui batas-batas aturannya,” tegasnya.
Soroti Kebijakan dan Keadilan bagi Masyarakat Kecil
Sugiarto menilai kejadian ini harus menjadi pelajaran bersama, terutama karena selisih waktu hanya sekitar dua jam sebelum pasien dinilai memenuhi kategori kritis yang memungkinkan BPJS berlaku.
“Kami hanya meminta kebijakan. Kalau selisih 1–2 jam saja, dan kondisi sudah kritis, semestinya BPJS bisa dipakai. Toh rumah sakit tetap dibayar pemerintah. Tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai tenaga kesehatan di RS Al Romah yang dinilai taat hukum dan sangat prosedural. Namun, atas nama edukasi publik, ia meminta daftar nama nakes untuk memastikan apakah ada praktik mandiri yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Pertanyakan Praktik Mandiri Nakes
Dalam rilisnya, Sugiarto mengkritisi potensi pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, antara lain:
- Apakah perawat diperbolehkan melakukan injeksi tanpa pengawasan dokter, terlebih bila menjual obat di praktik mandiri?
- Apakah dokter boleh menjual obat tanpa izin apotek?
“Kalau sampai ada pelanggaran undang-undang kesehatan di RS Al Romah, kami akan laporkan ke aparat penegak hukum (APH). Ini murni kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sentilan Pedas untuk Netizen yang Menghakimi
Sugiarto juga merespons komentar yang meremehkan keluhan keluarga pasien:
“Ada yang bilang, ‘melahirkan ya memang sakit, harus bayar sendiri’. Itu ucapan dari orang yang tidak pernah miskin, tidak pernah keluarganya terbaring sakit, tidak pernah merasakan panik melihat istrinya kesakitan dan anaknya terancam.”
Ia menegaskan bahwa bagi masyarakat kecil, terutama pedagang kecil seperti penjual kue di pinggir jalan, Rp10 juta adalah beban berat yang bisa mengguncang ekonomi keluarga.
“Dokter bisa tenang karena sudah terbiasa dan tahu kondisi medis. Tapi seorang suami? Wajar kalau panik, bingung, cemas, dan menangis melihat istrinya sekarat. Itu manusiawi,” tambahnya.
Edukasi Publik Akan Terus Dilakukan
Sugiarto memastikan bahwa Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.
“Yang kami lakukan ini untuk masyarakat. Tidak ada kepentingan lain. Kami hanya tidak ingin ada lagi keluarga kecil yang kehilangan hak hanya karena tidak memahami prosedur,” tutupnya.
(Red)








