Bojonegoro — Proyek pembangunan Sport Center Bojonegoro bernilai Rp16,171 miliar dari APBD 2025 kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah pekerja terlihat bekerja di ketinggian tanpa memakai Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai UU No. 1/1970 dan PP No. 50/2012.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Jaya Etika Tehnik (JET) sebagai kontraktor, dengan CV BSK sebagai konsultan pengawas berdasarkan kontrak Nomor 640/963/FL.BTB/412.205/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, dengan masa pelaksanaan 135 hari kalender.
Hingga Oktober 2025, progres pembangunan baru mencapai sekitar 35 persen, dengan target selesai pada akhir Desember 2025. Namun di balik pembangunan bernilai miliaran tersebut, muncul dugaan kelalaian serius terhadap standar keselamatan kerja.
Di lapangan, beberapa pekerja tampak bergelantungan di ketinggian tanpa helm proyek, harness, maupun rompi keselamatan, kondisi yang jelas mengancam keselamatan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal seperti kasus serupa di wilayah tersebut tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Dinas PKPCK, proyek ini berdiri di sisi timur kawasan perkantoran DPRD Bojonegoro dengan luas total 2.498,12 m², meliputi:
- Lantai 1: 1.775,04 m²
- Lantai tribun: 723,08 m²
- Proyek ini juga menggunakan daya listrik 41.500 VA, menunjukkan skala yang besar dan berbiaya tinggi.
Ironisnya, penerapan K3 justru dinilai lemah. Agus selaku pengawas proyek dianggap kurang tegas menertibkan pekerja agar mematuhi standar keselamatan. Bahkan, kinerjanya disebut perlu dievaluasi, termasuk kemungkinan diganti atau diberhentikan bila tidak mampu menjalankan tugas pengawasan.
Wakil Sekretaris Jenderal FSP-KSPI, Siswo Darsono, turut mengecam lemahnya pengawasan keselamatan kerja di proyek-proyek daerah.
“Keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga perjuangan serikat pekerja,” tegasnya (13/11/2025).
Ia menambahkan, K3 harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar formalitas administratif.
Siswo menekankan serikat pekerja harus lebih aktif mengawasi pelaksanaan SMK3 agar setiap proyek publik benar-benar menjamin keselamatan para pekerja. “Dengan pemahaman yang baik, kita bisa memastikan anggota bekerja dengan aman dan sehat.”
Situasi ini memicu kekhawatiran publik, mengingat proyek menggunakan dana APBD dalam jumlah besar. Masyarakat menilai pemerintah daerah harus memastikan proyek terlaksana tepat waktu tanpa mengorbankan keselamatan pekerja.
Dengan dugaan pelanggaran K3 yang mencolok, Pemkab Bojonegoro beserta Dinas PKPCK didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontraktor dan pengawas lapangan agar tidak terjadi tragedi kerja yang merenggut nyawa.
Keselamatan kerja bukan formalitas. Di balik setiap pembangunan, ada nyawa yang harus dilindungi.
(Redho)








