BANYUWANGI -.Proyek Pembangunan Drainase diduga Menyalahi Aturan Masyarakat Kecamatan Genteng Kabupaten, Banyuwangi Jawa Timur pertanyakan pembangunan proyek yang terkesan mengabaikan aturan serta himbauan dan teguran warga masyarakat penerima manfaat,
Aktivis, Pemerhati Hukum Ketenagakerjaan, Lingkungan dan tata ruang Agus Setyawan,S.H. Mensinyalir adanya penyimpangan dalam pengerjaan proyek drainase di lokasi Jalan Hasanudin dusun cangaan desa genteng wetan, (13/7/2024)
Agus Mengatakan, Kondisi demikian dibuktikan di lokasi pembangunan proyek tidak terpampang adanya papan nama sehingga jelas hal itu menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP)dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
“Dalam UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik,”ungkapnya,
“Mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya,”jelasnya.
Selain tanpa papan nama, Himbauan utamakan K3 juga tak terpasang di lokasi pekerjaan tersebut, Bahkan sejumlah pekerjanya mengaku tak dilengkapi alat pelindung diri (APD) dan tidak di daftar JKK-JKP BPJamsostek.
Mendengar pengakuan sejumlah pekerja itu, Agus yang merupakan aktivis dan juga warga genteng merasa sangat miris karena Dinas terkait terkesan tutup mata pada pengerjaan proyek yang telah berlangsung dengan mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Eko selaku Mandor proyek tersebut saat di konfirmasi awak media, silahkan menanyakan langsung kekantor menemui pak edi terkait apa keperluannya, “ucap eko dengan nada ketus.
(Red)