Lubuklinggau – Proyek pembangunan box culvert yang berlokasi di RT 07, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, proyek ini tidak memasang papan plang informasi, yang menjadi kewajiban sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pengerjaannya asal jadi dan berpotensi mengurangi kualitas bangunan, Kamis (16/01/2025).
Proyek yang menghabiskan anggaran hampir lima ratus juta rupiah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Lubuklinggau ini dianggap melanggar ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Peraturan tersebut mewajibkan pemasangan papan nama proyek yang memuat informasi penting seperti jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, dan waktu pelaksanaan proyek.
Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kebingungannya terkait proyek tersebut.
“Proyek ini tidak transparan. Tidak ada informasi mengenai sumber dana, jumlah anggaran, atau waktu pengerjaan. Papan plang proyek juga sudah hilang sebelum pengerjaan selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan, kualitas pembangunan proyek ini pun diragukan. “Jika melihat material yang digunakan dan pengerjaan cor yang dilakukan secara manual tanpa mesin molen, bangunan ini kemungkinan tidak akan bertahan lama,” tambahnya.
Sorotan juga datang dari Ketua LSM GMPK MLM, Hendra, yang menilai proyek ini terkesan hanya menjadi ajang kontraktor mencari keuntungan.
“Setiap proyek APBD wajib memasang papan informasi, tetapi pada proyek ini tidak terlihat ada papan plang. Hal ini jelas melanggar aturan dan menunjukkan ketidaktransparanan kepada masyarakat,” tegas Hendra.
Lebih lanjut, ia berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Kami akan segera melayangkan surat laporan untuk memastikan proyek ini diaudit dan sesuai dengan standar yang seharusnya,” pungkasnya.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)