Sumenep – Proyek pembangunan pagar pemakaman di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp100 juta tersebut diduga mengalami kegagalan konstruksi, meski usia bangunan masih relatif baru.
Hasil investigasi lapangan yang dihimpun tim Media Nasional Ganesha Abadi menemukan sejumlah indikasi kerusakan struktural serius pada bangunan sepanjang 71,75 meter tersebut. Retakan memanjang pada dinding pagar serta plesteran yang terkelupas menjadi bukti visual degradasi material yang terjadi secara dini.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar terkait kualitas pengerjaan serta kesesuaian spesifikasi teknis dengan standar konstruksi yang berlaku, termasuk dugaan tidak terpenuhinya Standar Nasional Indonesia (SNI).
Indikasi Disparitas Anggaran dan Output Fisik
Secara yuridis, ketidaksesuaian antara nilai anggaran Rp100 juta dengan kondisi fisik bangunan mengarah pada potensi pelanggaran asas manfaat, asas efisiensi, dan asas akuntabilitas dalam tata kelola keuangan publik.
Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK), dalam pernyataannya pada 4 Maret 2026, menegaskan perlunya audit investigatif menyeluruh.
“Kami mengidentifikasi adanya disparitas tajam antara realisasi anggaran dengan fakta fisik di lapangan. Kerusakan bangunan yang baru seumur jagung ini merupakan prima facie evidence atau bukti awal adanya penyimpangan spesifikasi teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Menurutnya, audit investigatif oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum menjadi langkah mendesak untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek swakelola tersebut.
Tanggung Jawab Pemdes dan Potensi Konsekuensi Hukum
Kepala Desa Pabian saat dikonfirmasi mengakui bahwa proyek tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Desa (Pemdes). Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan teknis detail mengenai penyebab kerusakan maupun rencana remediasi konkret untuk memperbaiki struktur bangunan yang mengalami kerusakan.
Dalam perspektif regulasi, pengelolaan dana bantuan provinsi harus mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Desa.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka konsekuensi yang dapat timbul tidak hanya berupa sanksi administratif, tetapi juga berpotensi mengarah pada ranah pidana.
Desakan Evaluasi Total
Masyarakat Desa Pabian kini menanti keberanian dan ketegasan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proyek fisik yang bersumber dari anggaran bantuan provinsi.
Desakan transparansi bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kebutuhan fundamental dalam menjaga integritas tata kelola dana publik. Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam upaya pencegahan praktik maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang di tingkat desa.
Media Nasional Ganesha Abadi akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
(Redaksi)








