Kota Bekasi – Nasib nahas dialami WM Simamora, warga Bekasi, yang hingga kini belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah dibelinya sejak Desember 2022. Kasus ini melibatkan Notaris & PPAT Ika Dwi Susanti, S.H., M.Kn., yang beralamat di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 24 Bintara XIV, Kota Bekasi.
Menurut WM Simamora, pada 6 Desember 2022 dirinya melakukan transaksi jual beli tanah seluas 138 meter persegi atas nama Trimanto. Transaksi dilakukan di kantor notaris tersebut dan disepakati pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta proses balik nama. Untuk seluruh proses itu, WM Simamora membayar total biaya sebesar Rp40.250.000, dengan pembayaran awal Rp30.000.000 dan menyerahkan SHM asli Nomor 11957/Bintara kepada notaris.
Namun, hingga Selasa (20/5/2025), SHM yang dijanjikan belum juga diterimanya.
“Awalnya saya percaya karena sudah ada tanda terima uang dan sertifikat. Tapi setelah beberapa waktu, saya mulai curiga karena sertifikat tak kunjung selesai,” ungkap WM Simamora.
Didesak oleh Simamora, pihak notaris hanya menyerahkan dua lembar bukti pembayaran pajak: satu dari BPHTB Pemkot Bekasi sebesar Rp13,5 juta tanggal 7 Juli 2024, dan satu dari Dirjen Pajak atas nama Sugiyem senilai Rp8,75 juta tanggal 8 Agustus 2024. Bukti pembayaran ini diduga palsu atau tidak sesuai karena tidak mencantumkan nama pihak yang sebenarnya bertransaksi.
Karena tak kunjung ada kejelasan, pada 12 Agustus 2024 WM Simamora melayangkan pengaduan ke Majelis Pembina dan Pengawasan PPAT Daerah Kota Bekasi. Namun hasilnya dinilai tidak memuaskan.
“Saya bahkan sempat menjebak Ibu Ika di kantornya, dan akhirnya beliau mengakui serta menandatangani surat bahwa proses balik nama akan selesai tanggal 31 Juli 2024. Tapi kenyataannya sampai sekarang tetap tidak ada kejelasan,” tegasnya.
Merasa ditipu, WM Simamora kemudian melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor LP/B/2001/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 November 2024.
“Saya sudah pernah dimintai keterangan dan menerima SP2HP. Tapi sampai hari ini, kasus ini seperti dibekukan. Saya kecewa dan merasa seperti dipermainkan,” ucapnya.
Pakar hukum internasional Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H. pun turut angkat suara atas kasus ini. Ia meminta Kapolda Metro Jaya turun langsung untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai hukum.
“Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Kredibilitas lembaga hukum dan kepercayaan masyarakat sedang dipertaruhkan,” ujar Prof. Sutan.
Simamora berharap, dengan adanya perhatian dari media dan dukungan para pakar hukum, pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini dan mengembalikan haknya.
(Red)








