Ganesha Abadi – Persoalan patok dan jual beli laut di Indonesia menjadi perhatian serius masyarakat. Prof. KH Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, menegaskan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum di NKRI mampu menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Menurutnya, keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut tidak mungkin terbit tanpa sepengetahuan instansi terkait, seperti kelurahan, kecamatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, aparat hukum dapat memulai penyelidikan dengan memanggil pejabat pemerintah yang terlibat dalam penerbitan SHGB tersebut.
Selain itu, Prof. Sutan Nasomal juga menekankan pentingnya memeriksa para pembeli yang telah mengantongi SHGB serta melakukan pemasangan patok laut. Ia mendesak Mabes Polri untuk mengawasi penuh proses hukum agar kasus ini dapat diusut tuntas tanpa intervensi.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga harus mendukung Polri dalam menegakkan hukum. Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap tahun penerbitan SHGB tersebut dan siapa menteri yang menjabat saat itu. Jika kasus ini tidak dapat diselesaikan dengan hukum yang berlaku, menurutnya, hal ini dapat mencerminkan ketidakberdayaan hukum dalam menindak pelanggaran serupa di wilayah pesisir dan kepulauan Indonesia.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Masyarakat menunggu langkah nyata dari negara dalam menegakkan keadilan,” tegasnya.
Narasumber : PROF KH DR SUTAN NASOMAL SH,MH
(Red)