Pontianak – Aliansi hukum di bawah kuasa Prof. Dr. KH Sutan Nasomal angkat bicara atas kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang warga Pontianak, Atie, yang merugi hingga Rp 83.170.000. Kasus ini bermula dari bisnis sarang burung walet yang dijanjikan oleh pelaku Reo Xu, seorang yang mengaku sebagai bos sarang burung walet dari Jakarta.
Korban, Atie, menceritakan bahwa ia tergiur dengan janji keuntungan besar dari bisnis sarang burung walet yang ditawarkan Reo Xu. Bahkan, Atie rela menggadaikan sertifikat rumahnya di Kelurahan Siantang Tengah untuk mendapatkan modal pinjaman dari bank. Namun, bisnis tersebut berujung pada penipuan, dan Atie ditinggalkan dalam kerugian besar.
“Saya diminta untuk bekerja sama dengan Reo Xu. Dia menawarkan keuntungan besar. Tapi setelah uang saya diserahkan, bisnis ini ternyata tidak jelas. Saya merasa terjebak dalam situasi yang tidak saya pahami,” kata Atie dalam keterangannya, Minggu (8/12/2024).
Reo Xu dan rekannya, Baroni, diduga melakukan modus penipuan dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu untuk meyakinkan korban. Atie juga mengungkapkan bahwa pelaku sering menekannya untuk menandatangani surat-surat yang tidak ia pahami di tengah situasi ramai, seperti di warung atau tempat bisnis lainnya.
Atie akhirnya meminta bantuan kuasa hukum dari Prof. Dr. KH Sutan Nasomal melalui Arfendy CFLE dari Lembaga Bantuan Hukum CCI. “Kami mendesak pelaku Reo Xu segera mengembalikan uang korban sebesar Rp 83.170.000. Kasus ini adalah pelanggaran hukum yang jelas diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tegas Arfendy.
Arfendy menjelaskan bahwa ancaman hukuman untuk kasus ini adalah empat tahun penjara. Selain itu, modus seperti ini sering terjadi dengan melibatkan dokumen palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP, serta penipuan dalam transaksi perdagangan sebagaimana diatur dalam Pasal 386 KUHP.
Kuasa hukum korban meminta pihak berwenang segera memproses laporan ini demi keadilan dan perlindungan masyarakat dari modus penipuan serupa. “Kami tidak hanya menuntut pengembalian uang korban, tetapi juga menginginkan pelaku ditindak tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tambah Arfendy.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berbisnis, terutama jika melibatkan aset atau uang dalam jumlah besar. Kepercayaan terhadap pihak yang tidak dikenal tanpa adanya bukti kuat seringkali menjadi celah bagi para pelaku penipuan.
(Red).