Sidoarjo – Polsek Porong menggerebek “Warung Kuning” yang berlokasi di Jalan Raya Siring sisi barat, Kelurahan Porong. Warung ini sempat ramai diberitakan media online karena diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) jenis arak.
Warung Kuning diketahui biasa buka mulai pukul 16.00 hingga 01.00 dini hari. Informasi dari warga menyebut warung tersebut sering menjual miras secara bebas.
Kapolsek Porong, AKP Anak Agung, menyampaikan kepada media pada Kamis (3/7), penggeledahan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi mendatangi lokasi, kemudian mengamankan penjual beserta barang bukti miras.
“Penjual dan barang bukti miras sudah diamankan di Mapolsek Porong,” tegas AKP Anak Agung.
Dari hasil penggeledahan, aktivitas Warung Kuning langsung ditutup. Situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif.
“Kedepan, kalau ada informasi seperti ini, mohon disampaikan ke kami untuk segera ditindaklanjuti,” imbuh AKP Anak Agung.
Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Porong.
“Saya menghaturkan terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Ini bentuk nyata peran warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kecamatan Porong,” tutup AKP Anak Agung.
(Redho)








