Sidoarjo — Peredaran minuman keras (miras) jenis arak di wilayah hukum Polsek Porong, Kabupaten Sidoarjo, kian marak. Diduga kuat, ada oknum anggota Polsek Porong yang menerima upeti dari warung miras. Dugaan ini mencuat setelah laporan awak media terkait penjualan miras di sebuah warung ditolak oleh pihak kepolisian.
Peristiwa penolakan terjadi pada Rabu (2/7/2025). Saat itu, awak media hendak membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Porong mengenai aktivitas penjualan miras jenis arak di warung milik TMH di Jl. Raya Surabaya-Malang, Siring Barat, Kecamatan Porong. Namun, laporan tersebut ditolak secara halus oleh Kanit Reskrim Polsek Porong, Iptu Suharto, S.Sos., M.H.
“Gak perlu mas, buat apa awak media buat laporan SPKT,” ujar Iptu Suharto kepada awak media di Mapolsek Porong.
Iptu Suharto mengakui bahwa pihaknya sudah beberapa kali menindak warung tersebut, namun belum berhasil menghentikan aktivitas penjualan miras.
“Sudah sering kali kita ingatkan, juga pernah kita tipiring (tindak pidana ringan) dan kita tutup. Tapi ya gimana lagi mas, soalnya kalau urusan perut itu repot,” ungkap Iptu Suharto.
Bahkan, menurutnya, persoalan tersebut sudah pernah dilaporkan hingga ke Mabes Polri.
“Itu juga sudah sampai Mabes,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Porong, AKP Anak Agung, saat dikonfirmasi pada Kamis (3/7/2025), memastikan akan segera menindaklanjuti laporan peredaran miras tersebut.
“Mohon waktu, saya akan cek dulu agar ada barang bukti sebelum saya geledah,” kata AKP Anak Agung.
Terkait sikap Kanit Reskrim yang menolak laporan awak media, AKP Anak Agung mengaku telah memberikan teguran keras kepada anggotanya tersebut.
“Kanit Reskrim sudah saya marahi. Mohon maaf Bapak atas pelayanan Kanit saya yang tidak sopan,” tutup Kapolsek Porong.
(Redho)








