SUMENEP, 16 Agustus 2026 — Jajaran Polsek Pasongsongan di bawah naungan Polresta Sumenep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2026. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) malam.
WAKTU & LOKASI
Pengungkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko di Jalan Kampung, Dusun Benteng Selatan, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
📋 AWAL MULA
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pasongsongan Iptu Haryanto, S.H. menjelaskan, penindakan bermula dari patroli rutin yang dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Unit Reskrim Polsek Pasongsongan.
Saat bertugas, anggota menerima informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian.
⚖️ PENANGKAPAN & BARANG BUKTI
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial IH (36) diduga sedang mengonsumsi sabu. Penggeledahan menghasilkan barang bukti:
– 1 plastik klip berisi sabu, berat bersih 0,16 gram
– 1 pipet kaca
1 sendok sabu buatan dari potongan sedotan plastik
– 1 alat hisap / bong
- 1 buah korek api
“Tersangka mengakui seluruh narkotika dan peralatan yang ditemukan adalah miliknya,” ungkap Kapolsek Pasongsongan.
PROSES HUKUM
Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Pasongsongan untuk penyidikan lebih lanjut. IH diduga melanggar Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan perkara akan dikoordinasikan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep.
AJAKAN KEPADA MASYARAKAT
Pihak kepolisian mengimbau warga tidak tinggal diam jika mengetahui peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk memutus rantai peredaran gelap obat terlarang.
“Sinergi kepolisian dan masyarakat akan terus diperkuat demi menjaga Sumenep tetap aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” tegas Polresta Sumenep.
(Yadi/redaksi)




