Musi Rawas – Jajaran Polsek Muara Kelingi, Polres Musi Rawas (Mura), berhasil mengungkap kasus perjudian sabung ayam di Dusun III, Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura. Penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB ini mengamankan lima pelaku beserta barang bukti.
Kelima pelaku yang diamankan yakni Budi Rahyo (59) warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Sukakarya; Risdon (49) warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri; serta Sutrisno (39), Datak (40), dan Agus Deni (25), ketiganya merupakan warga Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 1.355.000, enam ekor ayam jago, delapan unit sepeda motor, tiga bilah golok, tiga unit ponsel android, satu kandang ayam, satu wadah ayam, satu gerber ayam, serta lima pasang sandal jepit.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam perjudian sabung ayam. Saat ini para tersangka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Menurutnya, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti benar, sehingga tim langsung melakukan penggerebekan.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sempat berhamburan melarikan diri ke dalam hutan. Namun, lima orang berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi guna proses hukum lebih lanjut.
“Selain para tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Muara Kelingi,” pungkasnya.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)