Musi Rawas – Tim “Labi” Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) dalam pelaksanaan Operasi Sikat Musi I tahun 2025. Pelaku bernama Ahcmad Marzuli bin Komar (29), seorang buruh tani yang merupakan residivis kasus serupa.
Aksi jambret ini terjadi pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun IV Desa Air Lesing, Kecamatan Muara Beliti. Korban, Eka Febrilawati (23), sedang berada di konter miliknya saat pelaku berpura-pura menjadi pembeli. Setelah beberapa kali transaksi, pelaku tiba-tiba merampas handphone OPPO A57 milik korban dan melarikan diri menggunakan motor Honda Revo BG 5011 GAH.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban melakukan pengejaran hingga pelaku terjatuh ke siring dan melarikan diri ke semak-semak, meninggalkan motor dan handphone hasil curian. Barang bukti lalu diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Tim Ops Sikat Musi I Polsek Muara Beliti yang dipimpin IPDA Julfin L. Pakpahan langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan atas perintah Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi, S.Sos.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Muara Beliti untuk menjalani proses hukum sesuai Pasal 365 KUHP.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit sepeda motor Honda Revo BG 5011 GAH warna hitam biru
1 buah kunci kontak
1 unit handphone OPPO A57 warna hitam beserta kotaknya
1 unit handphone OPPO A15 warna hitam
1 lembar STNK atas nama Novyana Fitria Ningsih
1 helai kaos hitam merk KENZO
1 helai celana panjang jeans merk used
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi, S.Sos mengapresiasi gerak cepat Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dalam mengungkap kasus ini.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








