Mesuji – Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di SMK Kota Terpadu Mandiri (KTM) Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur bersama Sat Reskrim Polres Mesuji.
Ketiga pelaku yang masih berusia remaja itu berinisial HS (16), BGS (16), dan SAM (16), semuanya merupakan warga Desa Tanjung Mas Makmur.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Rosali, S.H., M.H., mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, para pelaku telah mencuri sejumlah barang berharga di ruang guru SMK KTM pada Desember 2024 lalu.
Barang-barang yang dicuri meliputi tiga unit laptop—All in One Merk ACIO warna hitam, Toshiba warna putih, dan Acer warna hitam—serta satu unit amplifier, dua unit mikrofon nirkabel, dan empat unit kamera CCTV.
Para pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara mendongkel kunci pintu ruang guru menggunakan martil besi dan alu jenis sok. Setelah berhasil masuk, mereka menggasak barang-barang berharga yang ada di dalam ruangan.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (31/1/2025), saat Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur mendapat informasi mengenai keberadaan HS di rumahnya. Setelah ditangkap, HS mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya, BGS dan SAM.
Berdasarkan pengakuan HS, tim segera bergerak dan menangkap kedua pelaku lainnya di rumah masing-masing. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set kunci pintu yang rusak, satu martil besi yang digunakan HS untuk merusak pintu, serta satu alu jenis sok warna putih yang digunakan BGS untuk mencongkel pintu sekolah.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mesuji Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
(Rian)