Kuta Selatan, Badung –
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan melalui Unit Reskrim bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di kawasan proyek pembangunan villa di Jalan Pura Masuka Gang Kapuk, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan keseriusan aparat dalam merespons laporan masyarakat secara cepat, presisi, dan terukur, terutama di wilayah rawan aktivitas proyek dan mobilitas pekerja.
Kronologi Kejadian Pencurian di Area Proyek
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 04.30 WITA. Korban, Moh Nur Holis, seorang buruh proyek, saat itu tengah beristirahat di bedeng proyek. Karena kondisi cuaca yang panas, korban berpindah ke teras dan meletakkan handphone miliknya di samping tubuhnya saat tertidur.
Namun sekitar pukul 05.00 WITA, korban mendapati handphone tersebut telah hilang tanpa jejak. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan.
Respons Cepat Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP serta menghimpun keterangan dari korban dan para saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan informasi lapangan, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar area proyek. Dalam proses patroli tersebut, tim mendengar teriakan meminta tolong yang kemudian mengarah pada aksi pengejaran cepat di lapangan.
Dari pengejaran itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.
Pelaku Mengakui Perbuatannya, Barang Bukti Diamankan
Dalam proses interogasi awal, pelaku berinisial NBMS (36) mengakui telah melakukan aksi pencurian seorang diri dengan motif ekonomi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 1 unit handphone Vivo warna biru milik korban yang ditemukan di saku pelaku
- 1 unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat menjalankan aksinya
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tegaskan Penegakan Hukum dan Patroli Ditingkatkan
Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan masyarakat, khususnya pencurian yang meresahkan pekerja dan lingkungan proyek.
“Setiap laporan masyarakat kami respons cepat. Penegakan hukum tetap kami lakukan secara profesional, dan patroli akan terus kami tingkatkan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Kuta Selatan,” tegas Kapolsek.
Dasar Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara laporan masyarakat dan respons cepat kepolisian mampu mempercepat proses pengungkapan tindak kriminal di lapangan. Polsek Kuta Selatan menegaskan komitmennya menjaga keamanan wilayah, khususnya di kawasan padat aktivitas proyek dan pariwisata Badung.
Media Nasional Ganesha Abadi
Jurnalisme Profesional, Independen, dan Berintegritas







