Tangerang – Selama Mei 2025, Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan bagian dari jaringan Serang dan Rangkas Bitung, Banten. Para pelaku berinisial YA, AY, RT, G, AA, dan P.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin menyampaikan dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025), bahwa satu pelaku berinisial RT telah dilimpahkan ke pengadilan (P21), sementara lima lainnya masih dalam proses pengembangan. Konferensi pers turut dihadiri Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, serta tiga tersangka beserta empat unit sepeda motor hasil curian.
Namun, penangkapan ini tidak berjalan mulus. Salah satu pelaku, P, melakukan perlawanan dengan melukai Kanit Reskrim AKP Derry menggunakan golok hingga mengalami luka di dada, serta menggigit jari Briptu Galih hingga putus.
“Pelaku P menyerang secara membabi buta saat hendak ditangkap,” ungkap Robiin.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pemilik sepeda motor jenis matik. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda dan GPS sebagai pengaman tambahan.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat bantuan GPS yang dipasang oleh pemilik motor,” jelasnya.
Kelompok curanmor ini mengincar motor yang diparkir di kos-kosan, kontrakan, dan minimarket. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat unit motor matik jenis Beat, Vario, dan Scoopy. Motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp6-8 juta tergantung kondisi.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami kehilangan kendaraan, atau menghubungi layanan darurat 110 Polri.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
(Humas Polres Metro Tangerang Kota)








