BANYUWANGI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cluring berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang anak berusia 3 tahun pada Kamis (12/09/2024).
Kasus ini terjadi di Kecamatan Cluring, Banyuwangi, di mana MSL, seorang anak laki-laki, menjadi korban kekerasan oleh orang tuanya sendiri. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si yang diwakili Kapolsek Cluring, AKP Abd Rohman, S.H., menjelaskan bahwa pelaku kekerasan adalah YP dan istrinya, HDI.
Keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban, MG, pada 6 September 2024. Ibu korban menemukan anaknya dalam kondisi memprihatinkan dengan luka-luka di mata, kepala, dan telinga. “Kondisi anak ini diketahui oleh tetangga terlapor yang segera melaporkan kepada ibu korban,” ungkap AKP Abd Rohman.
MG langsung mendatangi rumah terlapor bersama saksi dan aparat desa. Di lokasi, mereka menemukan anak tersebut dengan memar dan luka-luka. “Pelaku YP mengklaim bahwa luka-luka tersebut disebabkan oleh kecelakaan. Namun, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Cluring karena dugaan kekerasan fisik yang sering terjadi,” tambah AKP Rohman.
Kanit Reskrim Polsek Cluring Aiptu Edi melaporkan bahwa polisi telah mengamankan barang bukti berupa visum et repertum (VER), sebuah sendok, sisir, dan gayung plastik merah yang diduga digunakan dalam kekerasan tersebut. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi dan kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kasus KDRT ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi di sekitar mereka.
(Team/Red)