Musi Rawas – Personel Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas berhasil meringkus seorang pria yang kedapatan menyimpan senjata api rakitan (senpira) jenis pistol di pinggangnya. Pelaku diketahui bernama Malik Ibrahim Putra (35), warga Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Tersangka ditangkap di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan seseorang yang membawa senjata api ilegal.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra, S.Tr.K., S.I.K., CPHR, CBA, didampingi Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka kami amankan karena kedapatan menyimpan senpira jenis pistol. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Senin (17/2/2025).
Berdasarkan laporan polisi LP/A/01/II/2025/SPKT/SEK BTS ULU/POLRES MUSI RAWAS/SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Februari 2025, tersangka ditangkap setelah polisi melakukan pemetaan di lokasi yang dicurigai. Saat digeledah, polisi menemukan satu pucuk senpira berwarna silver beserta enam butir amunisi kaliber 9 mm yang disimpan tersangka di pinggang, tepatnya di bawah pusar.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek BTS Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas.
“Saat kami interogasi, tersangka mengaku bahwa senjata api tersebut miliknya dan digunakan untuk berjaga-jaga,” pungkasnya.
(Erwin – Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas)