Jakarta – Pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menegaskan langkah tegas Polri dalam memberantas kejahatan narkoba dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini bertujuan untuk memiskinkan para bandar narkoba dengan menyita aset-aset hasil kejahatan mereka. Dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (1/11), ia menyampaikan bahwa Polri telah menyita aset senilai Rp 869,7 miliar dari tiga kasus narkoba jaringan internasional, yaitu FP, HS, dan H.
Kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk memberantas peredaran narkoba dari hulu ke hilir. Komjen Wahyu menegaskan bahwa penerapan Pasal TPPU bertujuan memberikan efek jera, memastikan pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatannya, dan mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam mendukung pemberantasan narkoba di Indonesia Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menegaskan bahwa Polri akan memiskinkan para bandar narkoba dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia juga menyampaikan bahwa Polri telah menyita aset senilai Rp 869,7 miliar dari 3 kasus narkoba jaringan internasional yaitu FP, HS dan H.
Hal ini merupakan wujud dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden RI dan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam memberantas narkoba dari hulu hingga hilir. “Agar memberikan efek jera, kepada pelaku jaringan narkoba kami menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11).
(Humas Polri)






