Surabaya – Sebanyak 14 remaja yang mengaku sebagai bagian dari kelompok suporter diamankan Polrestabes Surabaya usai menggelar konvoi liar dan menutup akses jalan pada Minggu malam (30/3/2025). Aksi mereka menyebabkan kemacetan di Jalan Embong Malang dan Jalan Kapas Kerampung, hingga akhirnya warga melapor ke Command Center sekitar pukul 23.15 WIB.
Mendapat laporan tersebut, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiwawan, langsung bergerak bersama Tim Jogoboyo Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya Polda Jatim ke lokasi kejadian.
“Kami bubarkan dan 14 remaja yang terlibat kami amankan karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Pol Luthfie, Senin (31/3/2025).
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, menambahkan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya:
- 6 unit sepeda motor
- 1 unit mobil pikap Daihatsu Gran Max
- 10 unit ponsel
- 6 bendera dan 3 stik bendera
- 6 buah bass drummer
Terkait penindakan, polisi menerapkan dua sanksi hukum kepada para pelaku:
1. Sanksi Tilang, bagi yang melanggar aturan lalu lintas.
2. Tindak Pidana Ringan (Tipiring), bagi yang terlibat dalam gangguan ketertiban umum.
“Petugas kepolisian menilang kendaraan yang tidak sesuai aturan dan 14 remaja ini juga dikenakan Tipiring agar ada efek jera,” jelas AKBP Teguh Santoso.
Imbauan untuk Masyarakat
AKBP Teguh mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak muda, agar tidak melakukan aksi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami akan terus melakukan patroli untuk menjaga ketertiban dan keamanan Kota Surabaya. Kami juga mengingatkan bahwa aksi konvoi liar bisa berujung pada tindakan hukum,” tegasnya.
Pihak kepolisian berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya mentaati aturan serta menjaga kondusifitas Kota Surabaya, khususnya saat momen-momen besar seperti malam takbiran.
(Redho)