Medan – Polrestabes Medan telah mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, yakni Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan. Langkah ini diambil setelah ketiganya dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Pada sidang lanjutan kasus ini, Rabu (13/02/2025), tiga saksi yang dihadirkan, yaitu Banurea, Hendra Napitupulu, dan Kepala Dusun Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, memberikan kesaksian yang menguatkan dugaan bahwa Erika br Siringoringo adalah pihak yang lebih dahulu melakukan penyerangan. Dalam persidangan, mereka menegaskan bahwa Erika, bersama Arini dan ibunya, Nur Intan, terlibat dalam serangan terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung.
Saksi Banurea mengungkapkan bahwa Erika keluar dari dalam rumah dan langsung menyerang Doris hingga menyebabkan rambutnya dijambak dan jatuh ke aspal. Riris yang berusaha melerai justru menjadi sasaran kekerasan. Ia mengaku ditendang di bagian dada oleh Erika hingga terjatuh, lalu Arini dan Erika merobek bajunya hingga terlihat pakaian dalamnya.

Kesaksian tersebut diperkuat oleh rekaman CCTV dan keterangan Kepala Dusun tempat Erika tinggal, yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pada Rabu (19/02/2025). Fakta ini menimbulkan keraguan terhadap kesaksian Erika di pengadilan, yang dinilai tidak sesuai dengan bukti yang ada.
Sementara itu, keluarga tersangka kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan, yang diduga bertujuan mengintervensi jalannya persidangan atau masuk dalam kategori obstruction of justice. Menanggapi aksi tersebut, pihak keluarga Doris menyatakan bahwa mereka tetap mendukung proses hukum yang telah berjalan dan menolak segala bentuk tekanan terhadap pengadilan.
Kuasa hukum Doris dan Riris, Thamrin Marpaung, S.H., sebelumnya telah melaporkan Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan ke Polrestabes Medan atas dugaan pelanggaran Pasal 170 jo 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Menurutnya, laporan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan telah diperkuat oleh kesaksian saksi yang disumpah di persidangan.
Penyidik Polrestabes Medan menegaskan bahwa mereka telah mengeluarkan surat penjemputan terhadap ketiga tersangka karena dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. “Kami sudah mengeluarkan surat penjemputan kepada tiga tersangka, yakni Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan,” ujar seorang penyidik.
Arini Ruth Yuni br Siringoringo, yang diketahui sebagai ASN di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan, kini menghadapi ancaman penjemputan paksa oleh kepolisian. Langkah tegas ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
(Tim)








