JEMBER – Polres Jember Polda Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Jember. Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), kepolisian menggelar penindakan intensif terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Langkah tegas ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong yang kerap mengganggu ketenangan lingkungan, sekaligus sering disalahgunakan untuk aksi balap liar. Selain itu, kendaraan tanpa identitas dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputro melalui Kasatlantas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan upaya berkelanjutan guna meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Penindakan ini kami lakukan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Bernardus Bagas Simarmata saat ditemui di Pos Satlantas Polres Jember, Senin (26/1).
Menurutnya, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menimbulkan polusi suara dan berpotensi memicu konflik sosial, sementara kendaraan tanpa TNKB menyulitkan proses identifikasi serta rawan disalahgunakan untuk tindakan melanggar hukum.
AKP Bagas mengungkapkan, dalam kurun waktu sepekan terakhir, petugas Satlantas Polres Jember telah mengamankan sebanyak 110 unit sepeda motor. Mayoritas kendaraan tersebut terjaring karena menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi TNKB.
“Seluruh kendaraan saat ini diamankan di Pos Satlantas Polres Jember untuk menjalani proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Polres Jember Polda Jatim juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan, serta melengkapi surat dan identitas kendaraan demi keselamatan bersama.
Tak hanya itu, AKP Bagas turut mengingatkan para pemilik bengkel dan toko variasi kendaraan agar lebih selektif dalam menjual atau memasang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kami harap semua pihak dapat berperan aktif menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman di Kabupaten Jember,” pungkasnya.
Dengan penegakan hukum yang tegas namun humanis ini, Polres Jember optimistis situasi lalu lintas di wilayah hukumnya semakin kondusif dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.
(Red)








