Sidoarjo – Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya pengiriman 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang direncanakan oleh sejumlah pihak tanpa izin resmi. Penangkapan ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menyampaikan bahwa pengungkapan ini berhasil dilakukan melalui penyelidikan masif yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo pada periode Desember 2024 hingga awal Januari 2025.
“Melalui penyelidikan intensif, kami berhasil menggagalkan penyaluran PMI secara ilegal yang dilakukan tanpa badan hukum resmi. Kami mengamankan enam tersangka dan menyelamatkan 22 orang korban yang berasal dari wilayah Madura dan Nusa Tenggara Barat,” jelas Kapolresta Sidoarjo.
Enam tersangka yang diamankan terdiri dari empat pria asal Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat, dan Pasuruan, serta dua wanita asal Buduran dan Krembung. Mereka mengumpulkan calon PMI di wilayah Madura dan NTB, lalu menampung mereka di tiga lokasi berbeda, di antaranya di Jalan Raya Sedati, Desa Wangkal, dan Desa Tambakrejo.
Para tersangka dijanjikan keuntungan berupa biaya yang didapat dari agensi luar negeri sebesar sekitar Rp 23.000.000 hingga Rp 25.000.000 per orang.
Tersangka yang kini ditahan di Polresta Sidoarjo dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15.000.000.000.
(Redho)