SIDOARJO – Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas praktik perjudian. Kali ini, aparat kepolisian membongkar dua arena yang diduga kuat digunakan untuk judi sabung ayam di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.
Dua lokasi tersebut berada di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, serta Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing melalui Kasi Humas Polresta Sidoarjo AKP Tri Novi Handono menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat aktivitas sabung ayam yang kerap disertai praktik perjudian.
“Menindaklanjuti laporan warga, personel dari Polsek Prambon dan Polsek Balongbendo langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujar AKP Tri Novi Handono, Senin (2/2/2026).
Saat petugas tiba di lokasi, arena sabung ayam dalam kondisi tidak beroperasi. Namun, polisi menemukan sejumlah sangkar ayam dan sarana pendukung yang kuat dugaan biasa digunakan dalam praktik sabung ayam berjudi.
Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan, polisi bersama tokoh masyarakat setempat melakukan pembongkaran dan pemusnahan sarana, termasuk dengan cara dibakar di tempat.
AKP Tri Novi menegaskan bahwa Polresta Sidoarjo tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara terbuka maupun terselubung.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan serta dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian, termasuk sabung ayam, kepada Polsek terdekat atau melalui layanan call center gratis 110.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Laporkan segera apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” pungkas AKP Tri Novi Handono.
(Red)








