Malang Kota – Polsek Klojen bersama Satreskrim Polresta Malang Kota, Polda Jatim, bergerak cepat menangkap dua pelaku penjambretan dengan kekerasan yang videonya sempat viral di media sosial. Kejadian penjambretan tersebut terjadi di Jalan Pulau Sayang, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Rabu (4/12/2024) pukul 10.35 WIB.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, menyebutkan kedua tersangka yang ditangkap adalah SJ (61), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dan SW (56), warga Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Kedua tersangka berhasil kami tangkap setelah melakukan penyelidikan berdasarkan bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV dan barang bukti yang ditemukan di TKP,” ujar Kompol Sholeh dalam konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (6/12/2024).
Dua Korban, Luka Fisik, dan Kerugian Materi
Kompol Sholeh menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan RM (64), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Bareng Raya, Kota Malang. RM menjadi korban penjambretan pada 23 Januari 2024 di Jalan IR Rais, Kecamatan Klojen.
“Korban mengalami nyeri di perut setelah peristiwa penjambretan yang merampas satu kalung emas seberat 10,13 gram senilai Rp7,2 juta,” jelasnya.
Korban kedua adalah seorang lansia warga Jalan Pulau Sayang, Kelurahan Kasin. Ia menderita luka melepuh di tangan kanan, benjolan di kepala, serta sakit di pinggang setelah dijambret di depan rumahnya.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, yaitu:
- Sepeda motor Honda Vario merah,
- Jaket abu-abu,
- Helm,
- Celana,
- Uang tunai Rp2,4 juta dari SJ dan Rp2 juta dari SW.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Imbauan Kepolisian
Kompol Sholeh mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal, terutama penjambretan. “Segera laporkan jika ada kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang,” tegasnya.
(Red).