• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home HUKUM

Polresta Magelang Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Sabu dan Pil Yarindo

Redaksi by Redaksi
Desember 5, 2024
in HUKUM, POLRI
0
Polresta Magelang Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Sabu dan Pil Yarindo

Magelang – Polresta Magelang Polda Jateng menggelar Konferensi Pers Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Narkoba, dilaksanakan di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Kamis (05/12/2024). Acara dipimpin oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Ps. Kasat Resnarkoba Tri Widaryanto, S.H., M.H. dan Ps. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.

Baca Juga  Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.: Sudah Pantas Tiga Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA Divonis Seumur Hidup

Dalam kasus pertama, diungkapkan Kapolresta Magelang, didapat informasi masyarakat jika terdapat peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mertoyudan yang diduga dilakukan oleh Tersangka S, laki-laki warga Kabupaten Temanggung. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polresta Magelang, didapatkan informasi jika Tersangka S tersebut menggunakan sarana sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AA-4802-KY.

“Selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 15.30 WIB. petugas berhasil mengamankan Tersangka di pinggir Jalan Raya Armada – Pakelan (Jalan Sarwo Edhi Wibowo) masuk wilayah Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Tepatnya di depan Rumah Makan “Ayam Goreng Bu Tatik” dan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berwujud plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dilakban warna cokelat,” terang Kombes Pol Mustofa.

Baca Juga  Dua Pelaku Ilegal Logging Ditangkap di Banyuwangi

Dijelaskan bahwa Tersangka S masih menyimpan sabu di rumahnya, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di Kamar tidur Tersangka S. Dalam penggeledahan itu, Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.

Tersangka S ini juga menjelaskan bahwa dirinya pada hari itu juga (sebelum ditangkap) menaruh beberapa paket sabu di wilayah Magelang. Selanjutnya dilakukan pencarian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berwujud plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dilakban warna biru, 1 (satu) paket sabu berwujud plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dilakban warna cokelat.

Baca Juga  Momen Indah Buka Puasa Bersama Warga Binaan di Lapas Narkotika Karang Intan

“Serta 5 (lima) paket sabu yang masing-masing berwujud plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dilakban warna biru. Kemudian 3 (tiga) paket sabu yang masing-masing berwujud plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dilakban warna cokelat,” lanjut.

Atas perbuatannya, Tersangka S diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara antara 5 hingga paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Kapolsek Sedati Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Paskah di Dua Gereja

Dalam kasus kedua, Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan Tersangka laki-laki berinisial ADI (29) warga Kota Magelang di depan Rumah Makan “Ayam Bakar Larasati” masuk Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Dari Tersangka, petugas mengamankan barang bukti 4 (empat) botol Pil Yarindo dengan total kurang lebih 4.000 (empat ribu) butir.

“Sebelum diamankan Polisi, Tersangka ADI ini telah menaruh paket sabu di wilayah Magelang. Selanjutnya dilakukan pencarian dan ditemukan 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 0,49 gram di Dusun Palembon, Desa Jambewangi, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang,” terang Kapolresta Magelang.

Baca Juga  Prestasi Gemilang Anggota Polri: Briptu Muhamad Fawwaz Aditia Farrel Raih Medali Emas dan Pecahkan Rekor Dunia di Ajang Asian Rifle/Pistol Champion 2026 India

“Kemudian 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 0,46 gram di pinggir jalan masuk Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, yang diakui milik AD yang kini masih DPO. Jadi, sebelumnya Tersangka ini disuruh oleh AD untuk menaruh/menaman paket Sabu dengan dijanjikan upah oleh A yang juga masih DPO dan memakai sabu secara gratis,” lanjut Kombes Pol Mustofa.

Dijelaskan Kapolresta, peran Tersangka ADI ini mengedarkan pil Yarindo dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Tersangka sudah 3 (tiga) kali diminta membelikan Pil Yarindo oleh AL (DPO) dan berhasil memperantarai penjualan Sabu milik AD (DPO) sebanyak 8 (delapan) paket sabu.

Baca Juga  Ranjut Silaturahmi, Kalapas Banjarmasin Semarakkan Gowes bersama Pimti dan Ka. UPT

Atas perbuatannya, Tersangka ADI disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. Juga Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 4-12 tahun penjara.

“Selain itu, Tersangka juga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, dan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” terang Kombes Pol Mustofa.

 

(N)

Post Views: 516
Konsultasikan sekarang‼️
Previous Post

GENTING: Gerakan Gotong Royong Cegah Stunting Demi Generasi Indonesia Maju

Next Post

Pentingnya Pembinaan dan Pengembangan Media Online oleh Pemerintah

Redaksi

Redaksi

Ganesha Abadi: "Menjunjung Akurasi, Menyatukan Perspektif, Menjadi Cermin Kebenaran."

Next Post
Pentingnya Pembinaan dan Pengembangan Media Online oleh Pemerintah

Pentingnya Pembinaan dan Pengembangan Media Online oleh Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polisi Turun Langsung Edukasi Warga, Pengelolaan Sampah Sidakarya Diarahkan Lebih Modern dan Berkelanjutan

Polisi Turun Langsung Edukasi Warga, Pengelolaan Sampah Sidakarya Diarahkan Lebih Modern dan Berkelanjutan

April 18, 2026
POLRI HADIR DI RITUAL SAKRAL: PENDEKATAN HUMANIS JAGA KAMTIBMAS DI UNGASAN SEMAKIN KOKOH

POLRI HADIR DI RITUAL SAKRAL: PENDEKATAN HUMANIS JAGA KAMTIBMAS DI UNGASAN SEMAKIN KOKOH

April 18, 2026
Polri Hadir Menyatu dengan Warga: Pendekatan Humanis Bhabinkamtibmas Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Denpasar Timur

Polri Hadir Menyatu dengan Warga: Pendekatan Humanis Bhabinkamtibmas Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Denpasar Timur

April 18, 2026
Pelayanan SIM Berbasis Teknologi di Denpasar Tampil Transparan, Humanis, dan Berstandar Tinggi

Pelayanan SIM Berbasis Teknologi di Denpasar Tampil Transparan, Humanis, dan Berstandar Tinggi

April 18, 2026

Recent News

Polisi Turun Langsung Edukasi Warga, Pengelolaan Sampah Sidakarya Diarahkan Lebih Modern dan Berkelanjutan

Polisi Turun Langsung Edukasi Warga, Pengelolaan Sampah Sidakarya Diarahkan Lebih Modern dan Berkelanjutan

April 18, 2026
POLRI HADIR DI RITUAL SAKRAL: PENDEKATAN HUMANIS JAGA KAMTIBMAS DI UNGASAN SEMAKIN KOKOH

POLRI HADIR DI RITUAL SAKRAL: PENDEKATAN HUMANIS JAGA KAMTIBMAS DI UNGASAN SEMAKIN KOKOH

April 18, 2026
Polri Hadir Menyatu dengan Warga: Pendekatan Humanis Bhabinkamtibmas Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Denpasar Timur

Polri Hadir Menyatu dengan Warga: Pendekatan Humanis Bhabinkamtibmas Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Denpasar Timur

April 18, 2026
Pelayanan SIM Berbasis Teknologi di Denpasar Tampil Transparan, Humanis, dan Berstandar Tinggi

Pelayanan SIM Berbasis Teknologi di Denpasar Tampil Transparan, Humanis, dan Berstandar Tinggi

April 18, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Polisi Turun Langsung Edukasi Warga, Pengelolaan Sampah Sidakarya Diarahkan Lebih Modern dan Berkelanjutan

Polisi Turun Langsung Edukasi Warga, Pengelolaan Sampah Sidakarya Diarahkan Lebih Modern dan Berkelanjutan

April 18, 2026
POLRI HADIR DI RITUAL SAKRAL: PENDEKATAN HUMANIS JAGA KAMTIBMAS DI UNGASAN SEMAKIN KOKOH

POLRI HADIR DI RITUAL SAKRAL: PENDEKATAN HUMANIS JAGA KAMTIBMAS DI UNGASAN SEMAKIN KOKOH

April 18, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In