Lubuklinggau, Sumatera Selatan – 4 November 2025 — Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I, yang dibackup penuh oleh Tim Macan Linggau Polres Lubuk Linggau, berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Seorang residivis berinisial YHS (42), buruh warga Jalan SPMA RT 01 Kelurahan Air Kuti, ditangkap pada Senin (3/11) malam.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/XI/2025/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Utara/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 2 November 2025.
Kronologi Kejadian
Pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 2 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di rumah yang sedang dibangun di Jalan Letkol Sukirno (samping Taman Olahraga Silampari), Kelurahan Air Kuti. Korban, Ponadi, seorang penjaga malam sekaligus buruh bangunan, baru menyadari kehilangan sekitar pukul 05.00 WIB.
Barang hilang meliputi:
- Tas selempang berisi uang tunai Rp 500.000 dan peralatan tukang (obeng, pisau karter, mata gerinda)
- Ponsel merek Vivo
- Material besi: Besi Behel 6 inci (15 batang), Besi Behel 10 inci (6 batang)
- Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3.340.000.
Penangkapan Residivis
Mendapat laporan, Tim Elang Timur yang dipimpin Kapolsek AKP Rodiman bergerak cepat. Penyidikan mulai dari pengecekan TKP hingga pemeriksaan saksi mengarah pada tersangka YHS, residivis kasus curat.
Dengan perintah Kapolsek, Ps. Kanit Reskrim Aiptu Henky bersama personel melakukan penangkapan. Tim Elang Timur dibackup Tim Macan Linggau pimpinan Kanit Pidum IPDA Suwarno. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mako Polsek Lubuk Linggau Timur I untuk interogasi.
Pengakuan Mengejutkan
Dalam pemeriksaan, YHS mengakui perbuatannya. Lebih mengejutkan, uang korban sebesar Rp 500.000 diakui telah digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi slot online.
Saat ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kegiatan penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam mengungkap tindak pidana curat, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku residivis di wilayah Lubuk Linggau.
(Erwin)







