Banyuwangi – polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmen pemberantasan narkoba. Dalam konferensi pers, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol H. Ropiq* memaparkan pengungkapan 2 kasus besar. Yakni penangkapan pasutri yang diduga bandar narkoba dengan barang bukti sabu lebih dari 1 kilo, dan penangkapan WNA asal Rusia dengan barang bukti jenis ganja.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polresta Banyuwangi dalam beberapa minggu terakhir.
1. Ungkap Pasutri Bandar Sabu 1 Kilo Lebih
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan sepasang suami istri yang diduga sebagai jaringan pengedar narkoba jenis sabu.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total lebih dari 1 kilogram Jumlah ini termasuk pengungkapan besar di wilayah Banyuwangi dalam beberapa bulan terakhir.
Kapolresta menjelaskan, modus pasutri ini adalah menyimpan, mengemas ulang, lalu mengedarkan ke wilayah Banyuwangi dan sekitarnya. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal.
Proses pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan pembelinya.
2. Tangkap WNA Rusia dengan Barang Bukti Ganja
Tidak hanya itu, dalam operasi yang sama Polresta Banyuwangi juga mengamankan 1 orang WNA asal Rusia
Dari tangan WNA tersebut disita barang bukti *jenis ganja*. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat dan penyelidikan lanjutan oleh anggota di lapangan.
Saat ini WNA tersebut telah diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Polresta Banyuwangi juga berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kedutaan terkait status keimigrasian yang bersangkutan.
Pernyataan Kapolresta: Ajak Media & Semua Elemen Berperan
Dalam keterangannya, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol H. Ropiq menyampaikan apresiasi kepada anggota yang bekerja di lapangan.
Beliau juga menyampaikan harapan besar kepada seluruh elemen masyarakat.
“Kami berharap peran serta teman-teman media dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mempersempit ruang gerak peredaran barang haram ini. Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak bisa bekerja maksimal,” tegas Kapolresta H. Ropiq.
Kapolresta menegaskan Polresta Banyuwangi tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan bandar narkoba. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan terukur.
Polresta Banyuwangi mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
Laporan dapat disampaikan melalui:
1. Call Center 110 Bebas pulsa 24 jam
2. SPKT Polresta Banyuwangi
3. Hotline Satresnarkoba Polresta Banyuwangi
Identitas pelapor akan dirahasiakan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi para tersangka hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ganesha Abadi Suara Kebenaran, Pilar Demokrasi



