SUMENEP, 1 SEPTEMBER 2026 — Pengelolaan Dana Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, senilai Rp194.300.000 yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan melalui pengembangan peternakan kambing, kini meninggalkan jejak yang memprihatinkan sekaligus bau yang tidak sedap. Masa jabatan Penjabat (PJ) Desa telah berakhir, namun pertanggungjawaban penggunaan dana rakyat tersebut belum tuntas — justru yang kini mengemuka, mantan PJ Desa diduga kuat berupaya melepaskan diri dari tanggung jawab seolah persoalan selesai begitu saja.
FAKTA YANG MENINGGALKAN PERTANYAAN BESAR
– Nilai Anggaran: Rp194.300.000 bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, dialokasikan untuk program ketahanan pangan melalui peternakan kambing yang dikelola BUMDes Desa Gelugur.
Hasil temuan di Lapangan: Dari rencana yang disusun, faktanya hanya tersisa 3 ekor kambing — 2 ekor besar dan 1 ekor kecil — yang bahkan sempat dibiarkan kelaparan. Sebagian besar dana tak terlihat wujudnya secara nyata.
Lepas Tanggung Jawab di Tengah Sorotan: Di tengah tekanan masyarakat dan tuntutan klarifikasi, muncul dugaan kuat bahwa mantan PJ Desa Gelugur justru berusaha “lepas tangan”. Masa jabatan berakhir dijadikan alasan untuk menutup pembicaraan, seolah-olah kewajiban mempertanggungjawabkan keuangan rakyat pun ikut berakhir.
Bau Tidak Sedap: Sikap menutup diri, menghindar, dan tidak mau menjelaskan rincian penggunaan dana tersebut kian memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Keheningan dan penolakan memberikan kesan yang semakin buruk di mata masyarakat.
KETERANGAN DARI MANTAN PJ DESA GELUGUR
Ditegaskan secara terpisah, mantan PJ Desa Gelugur memberikan keterangan terkait persoalan ini dan menyampaikan bahwa ia tidak boleh ikut campur dalam pelaksanaan maupun pengelolaan program tersebut. Jelasnya menyampaikan pesan singkat via aplikasi WhatsApp,
“Pengelolaan dan pelaksanaan program peternakan kambing ini sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Ketua BUMDes Desa Gelugur. Saya tidak boleh ikut campur ke dalam pengurusan dan pelaksanaannya — itu ranah BUMDes. Sebagai mantan PJ Desa, saya tidak terlibat langsung dalam penggunaan maupun pencairan dana di lapangan,” demikian keterangan mantan PJ Desa Gelugur saat dikonfirmasi.
Pernyataan ini menegaskan adanya pembagian peran antara Pemerintah Desa selaku penyalur anggaran dengan BUMDes selaku pelaksana kegiatan. Namun demikian, masyarakat mempertanyakan sejauh mana fungsi pembinaan, pengawasan, dan pelaporan yang seharusnya tetap berjalan antara kedua pihak.
PERTANYAAN MASYARAKAT YANG BELUM TERJAWAB
Ke mana perginya sisa dana hampir Rp200 juta yang tidak terwujud dalam bentuk ternak maupun aset desa?
Apakah alasan “tidak boleh ikut campur” dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab Pemerintah Desa atas dana yang disalurkan ke BUMDes?
Apakah mekanisme pengawasan dan pembinaan dari Pemerintah Desa terhadap BUMDes berjalan sebagaimana mestinya?
Di mana laporan pertanggungjawaban lengkap beserta bukti sah penggunaan dana tersebut?
– Mengapa BUMDes selaku pelaksana tidak melaporkan kondisi ternak yang dibiarkan kelaparan secara berkala?
– Apakah ada pihak lain yang terlibat sehingga masalah ini hendak diredam tanpa penyelesaian tuntas?
TANGGUNG JAWAB TIDAK BISA LARI BERSAMA WAKTU
Tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi di atas didasarkan pada data realisasi anggaran, pantauan lapangan, serta keterangan dari pihak yang bersangkutan. Dugaan penyimpangan belum merupakan putusan pengadilan. Baik mantan PJ Desa maupun Ketua BUMDes berhak memberikan klarifikasi secara terbuka dan lengkap.
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Kepala/Penjabat Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel, termasuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMDes. Tanggung jawab atas keuangan desa tidak berakhir saat masa jabatan usai.
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Setiap pengelola keuangan negara/daerah wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikelola, kapan pun diminta.
Peraturan terkait BUMDes BUMDes dikelola secara mandiri namun tetap berada dalam pembinaan Pemerintah Desa. Pemisahan peran tidak berarti pemisahan tanggung jawab pertanggungjawaban keuangan.
– UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Penyalahgunaan wewenang serta pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan yang merugikan keuangan negara/daerah dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
PANGGILAN KEPADA PIHAK TERKAIT
1. Kepada Mantan PJ Desa Gelugur: Terima kasih atas keterangan yang diberikan. Masyarakat tetap menuntut penjelasan menyeluruh mengenai proses penyaluran, pengawasan, dan pertanggungjawaban dana dari Pemerintah Desa ke BUMDes.
2. Kepada Ketua BUMDes Desa Gelugur: Sebagai pihak yang memegang kendali pelaksanaan, diharapkan memberikan laporan lengkap penggunaan dana Rp194 juta — mulai dari jumlah ternak yang dibeli, biaya perawatan, hingga sisa dana yang ada.
3. Kepada Pemerintah Kecamatan Batuan & Kabupaten Sumenep: Lakukan pemeriksaan menyeluruh dan pastikan tidak ada pihak yang terbebas dari tanggung jawab sebelum seluruh dana dapat dipertanggungjawabkan secara sah. Jangan biarkan persoalan ini selesai tanpa kejelasan.
4. Kepada Inspektorat & Instansi Terkait: Lakukan audit dan verifikasi agar jelas pembagian peran serta tanggung jawab masing-masing pihak, dan pastikan tidak ada kerugian negara yang dibiarkan begitu saja.
5. Kepada Masyarakat Desa Gelugur: Tetap bersatu, awasi, dan tuntut kejelasan. Ini adalah hak kalian. Uang rakyat harus dikembalikan atau dipertanggungjawabkan dengan cara yang sah dan terbuka.
Sumber: Data realisasi Dana Desa Gelugur TA 2025, keterangan mantan PJ Desa Gelugur, pantauan lapangan, dan aspirasi masyarakat
Penulisan: Tim Redaksi


