Probolinggo – Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim, berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika selama satu bulan terakhir. Dalam pengungkapan ini, 11 tersangka ditangkap dengan berbagai barang bukti narkotika.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (9/12/2024). Ia menjelaskan bahwa 10 kasus tersebut terdiri atas 6 kasus narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan 4 kasus peredaran pil koplo jenis tryhexipenidhyl dan dextro.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain 213,57 gram sabu dan 3.342 butir pil koplo. Selain itu, juga disita 10 unit handphone, 2 unit timbangan, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 612 ribu,” ujar AKBP Oki.
Di antara 11 tersangka, kasus menonjol melibatkan YD, seorang pengedar yang ditangkap di Jalan Citarum, Kecamatan Kanigaran, pada 3 Desember 2024. Dari tersangka YD, polisi menyita 211,66 gram sabu, 2 pil ekstasi, dan 1 unit timbangan.
“Tersangka YD ini mengedarkan sabu dengan berbagai paket, mulai dari 1 gram hingga 4 gram, kepada para pengguna di Kota Probolinggo,” ungkap Kapolres.
Para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
“Sementara itu, untuk pelaku yang terkait kasus pil koplo, mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 5 miliar,” tambahnya.
Polres Probolinggo Kota terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku. “Kami juga mengajak masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah masing-masing,” tutup Kapolres.
(Red).