Makassar – Perjuangan hukum Ishak Hamzah berbuah hasil setelah Pengadilan Negeri Makassar melalui putusan pra-peradilan nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Makassar, menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Jumat (3/10/2025).
Hakim juga menegaskan bahwa penahanan Ishak selama 58 hari dinyatakan tidak sah, serta memerintahkan pemulihan hak-hak pemohon, termasuk harkat, martabat, dan nama baiknya. Selain itu, pihak termohon diwajibkan membayar biaya perkara.
Kuasa hukum Ishak Hamzah, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., mengungkapkan bahwa pascaputusan tersebut pihaknya menemui Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Sulham Effendi, untuk meminta perhatian terhadap pelaksanaan amar putusan. “Dua hari lalu kami datangi Propam Polda Sulsel, malam harinya penyidik menghubungi dan menyatakan SP3 telah diterbitkan sesuai putusan pra-peradilan,” ujarnya.
Meski status tersangka dibatalkan, pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa tuntutan ganti rugi, pemulihan nama baik, serta meminta pertanggungjawaban sejumlah pejabat kepolisian yang dianggap lalai. Mereka di antaranya Kanit Tahbang Polrestabes Makassar, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, dan Kabag Wassidik Polda Sulsel.
“Penetapan tersangka ini jelas tanpa kecermatan dalam gelar perkara. Fakta itu sudah dibuktikan lewat putusan pra-peradilan. Karena itu harus ada langkah tegas untuk memberi efek jera agar tidak terulang,” tegas Maria.
Ia menambahkan, kasus yang menimpa Ishak Hamzah bukan hanya persoalan individu, tetapi juga menyangkut penghormatan hak asasi manusia. “Kriminalisasi seperti ini adalah bentuk pelanggaran HAM. Hak-hak klien kami harus dipulihkan sepenuhnya,” tandasnya.
(Red)








