Bekasi – Unit V Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Dalam perkara ini, seorang perempuan berinisial IR (34) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu korban berinisial JH.
Tersangka IR yang diketahui merupakan karyawan swasta asal Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diamankan petugas pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Apartemen Meikarta Tower Stanford lantai 11 K, Cikarang Selatan, serta di Jl. Bank BCA KCP Cibitung Metland Tambun, Bekasi.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi, Eko Tinus, menjelaskan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan modus menawarkan kerja sama bisnis kepada korban, hingga korban menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah besar.
“Tersangka meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama dan menyerahkan uang. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp303.300.000,” jelas Eko Tinus kepada awak media.
Untuk memperdaya korban, tersangka IR diduga memalsukan sejumlah dokumen penting, di antaranya Purchase Order (PO) dan bukti transfer E-Banking, seolah-olah transaksi bisnis tersebut benar-benar terjadi.
“Dokumen yang dipalsukan berupa PO dan bukti transfer E-Banking, yang digunakan tersangka untuk meyakinkan korban. Kasus ini bermula dari laporan pemilik rekening berinisial NF ke Polres Metro Jakarta Utara,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Perkara ini masih kami kembangkan. Penyidik akan menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas AKBP Agta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu bundel surat perjanjian kerja sama atas nama Jonner Hutahaean dan Irpaa Rahim
- Satu lembar Purchase Order (PO) palsu
- Satu lembar bukti transfer E-Banking palsu
- Satu bundel dokumen pendukung lainnya
Atas perbuatannya, tersangka IR dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Jurnalis: Redho Fitriyadi







